Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan komersial menanggung sebagian biaya klaim, maksimal 10 persen dari total tagihan.
Namun, OJK menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Beleid tersebut mengatur bahwa untuk klaim rawat jalan, peserta wajib menanggung biaya sebesar 10 persen atau maksimal Rp300 ribu per pengajuan. Sementara untuk rawat inap, batas maksimal tanggungannya mencapai Rp3 juta.
"Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (6/6).
OJK menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak menyentuh skema JKN milik pemerintah. Dengan demikian, pasien BPJS tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa tambahan biaya tanggungan klaim sesuai mekanisme yang selama ini berlaku.
Advertisement
Dorong Pemanfaatan Obat Berkualitas
Langkah ini juga diambil guna mendorong pemanfaatan layanan medis dan obat-obatan yang lebih berkualitas oleh peserta asuransi, sekaligus memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.
OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap implementasi aturan ini demi memastikan keberjalanannya secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak, termasuk pemegang polis dan peserta asuransi.
"Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global," sebut OJK.