Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya dugaan penerimaan dana sebesar Rp 10,8 miliar oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang bersifat tertutup, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026), Taufik menyampaikan, "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar."
Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan, ditemukan indikasi adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, praktik suap pada proyek-proyek, serta penerimaan gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan awal, diduga Lalu Ahmad Zaini memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), dalam memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam praktiknya, Sudirman diduga memanfaatkan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Perusahaan ini diduga meminjam nama beberapa penyedia atau melakukan "pinjam bendera" untuk menghindari pencatatan sebagai pemenang proyek secara resmi dan mengelak dari perhatian publik terkait potensi konflik kepentingan.
Taufik menambahkan, "Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan."
Advertisement
Detail Proyek
KPK telah mengungkap bahwa pelaksanaan proyek masih tetap berada di bawah kendali CV DKK, di mana sebagian dari pekerjaan tersebut disubkontrakkan kepada perusahaan lain dengan memanfaatkan nama para penyedia.
"Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung," ungkap Taufik.
Dalam rincian lebih lanjut, proyek yang melalui proses tender meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 dengan nilai Rp 2,3 miliar; rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp 4,3 miliar; pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp 2,4 miliar; serta renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.
Di sisi lain, proyek yang diperoleh melalui proses penunjukan langsung terdiri dari delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 dengan total nilai Rp 3,4 miliar; empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp 2 miliar; dan 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan air minum daerah T.A. 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK," kata Taufik.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Hingga saat ini, total uang yang diterima oleh SUD melalui CV DKK mencapai Rp 41,7 miliar, di mana sebagian dari jumlah tersebut, yakni sebesar Rp 10,8 miliar, dialirkan kepada LAZ selaku Bupati.
Penyelidikan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang lebih luas dan akan terus ditindaklanjuti oleh KPK untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, agar praktik-praktik korupsi dapat diminimalisir di masa depan.