NTB Hadapi Tantangan Fiskal 2026: Jalan Kreatif Menuju PAD Berkelanjutan
Nusa Tenggara Barat dihadapkan pada penyempitan ruang fiskal menjelang 2026. Temukan bagaimana kreativitas menjadi kunci utama dalam mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.
Menjelang tahun 2026, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan fiskal yang signifikan, ditandai dengan penyempitan ruang anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semula diproyeksikan Rp6,2 triliun harus disesuaikan menjadi sekitar Rp5,4 triliun. Penyesuaian ini terjadi akibat pengalihan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat, yang secara langsung berdampak pada kapasitas keuangan provinsi.
Situasi ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah sinyal kuat bahwa pola ketergantungan pada aliran dana pusat tidak lagi memadai. Ambisi pembangunan daerah membutuhkan fondasi keuangan yang lebih mandiri. Oleh karena itu, tuntutan agar pemerintah provinsi lebih kreatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sebuah kebutuhan struktural yang mendesak.
Hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami pengalihan transfer pusat, namun dampaknya bervariasi. Daerah dengan basis PAD yang kuat akan lebih adaptif, sementara NTB berada di persimpangan. Meskipun realisasi PAD 2025 menggembirakan, dominasi sumber konvensional rentan stagnasi, sehingga kemandirian fiskal berkelanjutan menjadi fokus utama.
Tantangan Ketergantungan Fiskal NTB
Selama bertahun-tahun, transfer pusat menjadi penopang utama APBD bagi NTB, dengan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp3,4 triliun pada tahun 2025. Angka ini jauh melampaui PAD yang hanya sekitar Rp2,8 triliun pada periode yang sama. Komposisi ini akan berubah drastis pada tahun 2026, di mana pendapatan transfer diproyeksikan turun hampir 30 persen menjadi sekitar Rp2,4 triliun.
Meskipun PAD direncanakan naik menjadi sekitar Rp2,9 triliun, kenaikan tersebut belum cukup untuk menutup jurang yang ditinggalkan oleh penurunan dana pusat. Ketergantungan fiskal ini membuat daerah rentan terhadap kebijakan makro yang berada di luar kendali. Setiap penyesuaian di tingkat nasional langsung berimbas ke daerah, sering kali tanpa ruang adaptasi memadai, mengganggu kesinambungan program pembangunan.
Meskipun demikian, tantangan ini juga membuka peluang besar bagi NTB. Data realisasi PAD 2025 menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak daerah relatif berjalan baik. Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar, hingga pajak rokok melampaui target yang ditetapkan. Ini menandakan adanya basis kepatuhan yang bisa dikembangkan lebih lanjut.
Namun, jika hanya bertumpu pada optimalisasi tarif atau intensifikasi pajak yang sama, ruang tumbuh PAD akan cepat mencapai titik jenuh. Hal ini berpotensi menimbulkan resistensi sosial di masyarakat. Di sisi lain, retribusi daerah masih tertinggal dengan realisasi di bawah 85 persen target, padahal menyimpan potensi besar jika dikelola secara transparan dan berbasis layanan.
Menggali Potensi Besar Pendapatan Asli Daerah Berkelanjutan
Nusa Tenggara Barat dikenal sebagai daerah dengan potensi alam dan budaya yang melimpah, tersebar di dua pulau besar dengan karakter ekonomi berbeda. Sektor pariwisata, kelautan, pertambangan rakyat, hingga aset daerah merupakan sumber daya yang belum optimal dikonversi. Persoalannya bukan pada ketiadaan potensi, melainkan pada kemampuan mengelola dan mengonversinya menjadi pendapatan daerah yang sah dan berkelanjutan.
Sektor pariwisata, misalnya, selama ini lebih banyak memberikan manfaat ekonomi tidak langsung melalui perputaran uang di masyarakat. Kontribusinya terhadap PAD masih relatif terbatas dibandingkan skala aktivitasnya. Penguatan retribusi berbasis jasa lingkungan, pengelolaan kawasan konservasi, dan optimalisasi layanan wisata berbasis digital dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan.
Di sektor kelautan dan perikanan, pengalaman pengelolaan badan layanan usaha daerah menunjukkan potensi PAD baru dengan modal relatif kecil. Jasa labuh kapal wisata, pengelolaan kawasan konservasi, dan layanan berbasis ekosistem laut adalah contoh konkret. Laut tidak hanya menjadi ruang eksploitasi, tetapi juga sumber pendapatan yang dapat dikelola secara institusional.
Pertambangan rakyat juga menyimpan potensi besar yang sering dibicarakan namun jarang tuntas. Aktivitas ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan hingga triliunan rupiah per tahun. Pemberian izin pertambangan rakyat kepada koperasi lokal, dengan pengawasan ketat dan skema bagi hasil adil, dapat mengubah masalah laten menjadi sumber PAD sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tidak kalah penting adalah aset daerah. Inventarisasi barang milik daerah yang sedang dilakukan menunjukkan potensi tersembunyi berupa lahan, gedung, dan kendaraan yang kurang produktif. Aset yang jelas status hukumnya dan dikelola profesional bisa menjadi sumber PAD melalui sewa, kerja sama pemanfaatan, atau lelang, memberikan dampak jangka panjang bagi kesehatan fiskal daerah.
Strategi Kreativitas Fiskal untuk Kemandirian Daerah
Kreativitas fiskal yang dibutuhkan NTB pada tahun 2026 tidak identik dengan menaikkan pajak secara serampangan. Kreativitas berarti kemampuan membaca potensi, merancang instrumen, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut kembali kepada publik dalam bentuk layanan yang lebih baik. Prinsip mendidik, memberdayakan, dan mencerahkan menjadi sangat relevan dalam konteks ini.
Digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi perlu dipercepat, bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga transparansi. Sistem pembayaran non-tunai, integrasi data kendaraan luar daerah, hingga pemanfaatan aplikasi layanan publik akan mempersempit ruang kebocoran. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi prasyarat utama untuk mencapai kemandirian fiskal. Tanpa aparatur yang kompeten dan berintegritas, potensi sebesar apa pun akan sulit diolah menjadi pendapatan. Investasi pada riset dan inovasi daerah, termasuk pengembangan produk teknologi terapan dan inkubasi UMKM, membuka peluang PAD baru dari hilirisasi ekonomi lokal.
Lebih jauh, NTB perlu berani menggeser paradigma dari sekadar "menarik pungutan" menjadi "menciptakan nilai". Ketika daerah mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas, kepatuhan masyarakat akan tumbuh secara alami. PAD yang kuat bukan hasil pemaksaan, melainkan buah dari kepercayaan publik.
Pada akhirnya, pengalihan dana transfer pusat adalah ujian sekaligus momentum bagi NTB. Ini adalah ujian karena memaksa daerah keluar dari zona nyaman, dan momentum karena memberi kesempatan membangun kemandirian fiskal sejati. Jika NTB mampu menjawab tantangan ini dengan kebijakan cerdas, pengelolaan bersih, dan keberpihakan pada kepentingan publik, 2026 akan menjadi awal babak baru kemandirian.
Sumber: AntaraNews