Mentan Amran Soroti Praktik Beras Premium Patahan Tinggi, Rugikan Konsumen Triliunan Rupiah
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik penjualan beras premium patahan tinggi yang merugikan konsumen hingga triliunan rupiah, memicu langkah tegas pemerintah.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini menyoroti praktik penjualan beras premium dengan kandungan beras patahan yang jauh melebihi standar. Pernyataan ini disampaikan saat acara "Retreat Bela Negara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)" di Bogor pada Jumat (30/1). Fenomena ini, menurut Amran, telah lama terjadi dan secara signifikan merugikan hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.
Amran mengungkapkan bahwa hasil pengujian mutu menunjukkan kadar beras patahan pada beberapa merek beras premium mencapai 33 hingga 59 persen. Angka tersebut jauh melampaui standar beras premium yang seharusnya memiliki kadar patahan maksimal 14,5 persen. Kondisi ini menyebabkan konsumen membayar mahal untuk kualitas beras yang tidak sesuai dengan labelnya.
Akibat praktik curang ini, konsumen terpaksa membeli beras dengan harga premium, padahal kualitasnya setara beras medium atau di bawahnya. Amran menyebut selisih harga mencapai Rp5.000 per kilogram, dari harga wajar Rp12.000 menjadi Rp17.000. Potensi kerugian finansial bagi masyarakat diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Standar Mutu Beras dan Praktik Penyimpangan
Mentan Amran menegaskan bahwa temuan mengenai beras premium patahan tinggi bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian pemerintah sejak tahun sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya menangani masalah ini secara berkelanjutan. Praktik ini secara jelas melanggar ketentuan mutu beras yang telah ditetapkan.
Berdasarkan standar, beras dengan kadar patahan di atas 14,5 persen tidak seharusnya dikategorikan sebagai beras premium. Seharusnya, beras dengan tingkat patahan 33-59 persen masuk dalam kategori beras medium atau bahkan di bawahnya. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi label dan kualitas produk di pasar.
Selisih harga yang signifikan antara kualitas asli dan harga jual menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Jika dihitung dengan asumsi konsumsi nasional dua juta ton beras, potensi kerugian konsumen dapat mencapai sekitar Rp10 triliun. Angka ini menunjukkan skala masalah yang serius di sektor pangan.
Langkah Tegas Pemerintah Lindungi Konsumen dari Beras Premium Patahan Tinggi
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti mempermainkan mutu dan harga beras. Amran menekankan bahwa penertiban ini tidak akan menekan pengecer kecil. Fokus utama adalah menyasar pelaku usaha besar yang memiliki kendali atas mutu dan pasokan beras di pasar.
Kementan telah berkoordinasi erat dengan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini. Upaya penindakan akan dilakukan melalui pengawasan mutu yang lebih ketat dan penegakan aturan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pasar pangan.
Penguatan sistem pengawasan mutu beras menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga stabilitas pangan nasional. Langkah ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk sesuai dengan harga yang dibayarkan. Amran menegaskan bahwa pangan adalah fondasi negara, sehingga kualitas dan harganya tidak boleh dipermainkan.
Sumber: AntaraNews