Indeks Ekonomi RI Turun, Banggar DPR Usul Tambahan Bantuan untuk 20 Juta Masyarakat Miskin
Said merekomendasikan di APBN 2025, untuk menambah bantuan kepada jumlah penerima manfaat sebanyak 20 juta keluarga.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menyoroti data BPS pada Agustus 2025 yang mencatat bahwa telah terjadi defasi sebesar 0,08 persen secara buanan (mtm).
"Ada indikasi tekanan daya beli yang terjadi di masyarakat. Andil deflasi tertinggi terjadi pada kelompok makanan, minuman dan tembakau dengan andi inflasinya sebesar 0,08 prsen. komoditas yang memberikan andil inflasi terbesar itu tomat, 0,10 persen, cabai rawit 0,07 persen," kata Said dalam keterangannya, Kamis (18/9).
Oleh karena itu, Said merekomendasikan di APBN 2025, untuk menambah bantuan kepada jumlah penerima manfaat sebanyak 20 juta keluarga.
"Banggar DPR merekomendasikan kepada pemerintah melalui APBN 2025 untuk menambah bantuan, berupa berupa minyak goreng kepada masyarakat rumah tangga miskin dan rentan miskin kepada jumlah penerima manfaat sebanyak 20 juta keluarga"” ungkapnya.
Seain itu, Said mengutip Survei konsumen Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa Indeks kondisi ekonomi turun dari 106,6 menjadi 105,1 pada Agustus 2025. Begitu pula dengan Indeks keyakinan konsumen dari 118,1 menjadi 117,2 pada Agustus 2025, serta Indeks Ekspektasi Konsumen yang juga turun dari 129,6 menjadi 129,2 pada Agustus 2025.
"Atas dasar angka angka di atas, Banggar DPR bersama pemerintah sepakat bahwa APBN harus berperan penting sebagai kekuatan shock absorber. Sebagai respons cepat menempatkan APBN sebagai peran tersebut, terutama pada tahun 2025, pemerintah telah meluncurkan aloaksi anggaran RP. 16,23 triliun untuk membiayai stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Panduan Penggunaan Dana SAL Rp200 Triliun
Sebelumnya, Said meminta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mengeluarkan panduan yang jelas agar bank-bank pelat merah tidak hilang arah dalam menggunakan dana SAL Rp200 T.
"Perlu guidance (petunjuk) lah. Guidance-nya apa? Melalui PMK. Sebab kalau kita di guidance-nya, kalau itu yang Rp200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada," kata Said Abdullah, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Said, calon penerima pinjaman atau partner juga harus jelas sehingga harus diatur dalam PMK.
"Saya kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan, sebagai partner, mitra, Badan Anggaran DPR, seyogianya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman Rp200 triliun tersebut," kata dia
Sasar Sektor Produktif
Sebelumnya, Said menyatakan penyaluran dana oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara) harus menyasar sektor usaha-usaha produktif menengah ke bawah.
Ia mengingatkan, apabila dana tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh sektor korporasi, maka tidak akan menimbulkan dampak ekonomi ke bawah secara signifikan.
"Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," kata Said di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/9).
Said menilai, kebijakan tersebut sebenarnya tidak ada masalah dari sisi peraturan perundang-undangan. Sebab, ada mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang-Undang (UU) APBN tahun 2025.
"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," kata dia.