Imbas Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg, Harga Makanan di Warteg Bakal Naik
Kebijakan pembatasan penjualan gas 3Kg akan mempengaruhi banyak pelaku UMKM.
Pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kilogram melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengaku terdampak kebijakan pembelian gas melon hanya melalui agen resmi atau pangkalan milik PT Pertamina (Persero).
Mukroni mengatakan, pembatasan pembelian gas LPG 3 kilogram melalui pengecer tersebut membuat rekan seprofesinya mulai beralih ke gas non subsidi yang berukuran lebih besar. Misalnya gas ukuran 12 kilogram yang dibanderol sekitar Rp194.000-an.
"Pelarangan ini dapat membuat harga gas menjadi lebih mahal karena konsumen harus membeli dalam jumlah besar," ujar Mukroni saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (3/1).
Akibatnya, lanjut Mukroni, harga makanan di warteg akan mengalami penyesuaian seiring adanya biaya tambahan untuk membeli gas non subsidi.
"Penjualan gas secara eceran biasanya lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah," ucapnya.
Dia berharap pemerintah akan memberikan insentif untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kilogram di tingkat pengecer. Mengingat, kebijakan pembatasan penjualan gas LPG tersebut akan mempengaruhi banyak pelaku UMKM.
"Pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan kepada pedagang untuk meningkatkan standar keamanan dan kualitas penjualan gas, alih-alih melarangnya sama sekali," tandasnya.
Cara mendaftar penerima gas 3Kg
Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan larangan penjualan gas 3 kg di tingkat pengecer. Artinya, masyarakat harus ke agen yang sudah terdaftar di Pertamina, jika ingin membeli gas bersubsidi tersebut.
Untuk mendaftar, pengguna tabung gas 3 kg dapat mengunjungi kantor atau loket pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Berikut cara daftarnya:
1. Mendaftar ke Agen Elpiji LPG Resmi
Langkah pertama yang harus dilakukan
adalah mencari agen Elpiji yang resmi dan terpercaya. Masyarakat dapat mencari informasi tentang agen LPG resmi di daerah tempat tinggal melalui media sosial, internet, atau menanyakan kepada tetangga atau kerabat.
2. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan/tempat tinggal
3. Datang ke Agen Elpiji Resmi
Setelah dokumen-dokumen siap, datanglah ke agen Elpiji resmi yang telah dipilih pada langkah pertama. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas agen untuk proses pendaftaran
Insentif dan Bantuan: Pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan kepada pedagang eceran untuk meningkatkan standar keamanan dan kualitas penjualan gas, alih-alih melarangnya sama sekali.
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen Anda diserahkan, agen LPG akan melakukan proses verifikasi data. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari. Jika pendaftaran Anda diterima, Anda akan mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti pendaftaran. Setelah mendapatkan nomor registrasi, masyarakat dapat membeli Elpiji tabung 3 kg dengan menggunakan KTP.