VIDEO: Rakyat Menjerit Kisruh Gas 3 Kg, Prabowo 'Obrak-abrik' Batalkan Aturan Bahlil dalam Semalam
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait distribusi gas LPG 3 kilogram di awal Februari 2025, menimbulkan kekisruhan di masyarakat.

Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait distribusi gas LPG 3 kilogram di awal Februari 2025, menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
Situasi ini membuat masyarakat kesulitan mendapat gas subsidi hingga terpaksa antre panjang.
Dalam aturan baru, pemerintah menegaskan pembelian gas 3 kilogram hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi. Sehingga tidak ada lagi pengecer bisa menjual gas subsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat DPR pada Senin kemarin, dia menegaskan perubahan aturan dilakukan untuk memastikan harga tetap sesuai, serta memperpendek rantai distribusi agar lebih tepat sasaran.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi awalnya mendukung larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram.
Menurutnya, dengan aturan terbaru diharapkan gas subsidi menjadi tepat sasaran.