Cerita Warga Antre Beli LPG 3 Kg, Disuruh Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Meskipun harus lama menunggu dalam antrean panjang, Lilis tetap berusaha mendapatkan haknya yaitu LPG 3 Kg.
Kelangkaan gas elpiji atau LPG 3 Kg membuat warga harus rela mengantre panjang untuk mendapatkannya. Salah satu warga Cibinong, Lilis, mengaku berhasil membeli satu tabung gas seharga Rp12.800 di salah satu pangkalan setelah menunggu selama hampir satu jam.
"Iya tadi coba antre gas, akhirnya dapat juga seharga Rp12.800," ujar Lilis kepada Merdeka.com, Selasa (4/2).
Lilis menjelaskan, untuk mendapatkan gas bersubsidi ini, warga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembelian.
"Tadi bawa KTP dan KK juga," tambahnya.
Namun, kelangkaan LPG 3 kg ini membuat Lilis merasa resah. Dia mengungkapkan antrean di pangkalan semakin panjang, dengan banyak warga yang juga berusaha mendapatkan gas untuk kebutuhan rumah tangga mereka.
"Antreannya lumayan panjang tadi, kira-kira satu jam saya nunggu," keluhnya.
Meskipun harus lama menunggu dalam antrean panjang, Lilis tetap berusaha mendapatkan haknya. Sebagai ibu rumah tangga, dia merasa berhak memperoleh gas LPG bersubsidi seperti warga lain yang membutuhkan.
"Ya saya juga kan orang susah, ibu rumah tangga aja. Jadi, menurut saya, berhak dapat," tutur dia.
Lebih lanjut dia berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih lancar dan merata.
"Ya harapanny supaya pemerintah tuh jangan susahin gas LPG ini dan memang yang dapat tuh orang-orang yang berhak aja," harap Lilis.
Kebijakan Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025. Dengan aturan ini, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi atau penyalur yang telah bekerja sama dengan Pertamina.
Kendati demikian, bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengubah status mereka menjadi pangkalan resmi atau penyalur yang terdaftar di Pertamina.
Namun, proses ini hanya diberikan waktu satu bulan, yang bagi sebagian pihak dinilai terlalu singkat untuk melakukan penyesuaian.
Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi, baik dari kalangan pengusaha kecil maupun konsumen, terutama masyarakat kelas bawah yang bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga mereka. Bahkan beberapa wilayah di Indonesia sudah menimbulkan antrian panjang untuk bisa mendapatkan gas LPG 3 kg itu.
Sebuah Kesalahan Strategis
Menanggapi keputusan ini, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengungkapkan kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merupakan sebuah kesalahan strategis.
Menurutnya, aturan ini justru akan berdampak negatif bagi masyarakat kelas bawah, khususnya pengecer kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg sebagai mata pencaharian.
"Selama ini pengecer adalah bagian dari pengusaha akar rumput dan warung kecil yang mencari nafkah dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan ini akan mematikan usaha mereka dan menyulitkan konsumen yang sudah terbiasa membeli dari pengecer terdekat," ujar Fahmy dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Senin (3/2).