Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Kembali Izinkan Warung Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg
Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 Kg tepat sasaran
Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan gas elpiji atau LPG 3 Kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," katanya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," katanya pula.
Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 Kg tepat sasaran.
Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.
Operasional Pangkalan Harus Diatur
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi buka suara terkait pembatasan penjualan gas elpiji atau LPG 3 Kg yang hanya boleh dibeli di pangkalan saja, tidak boleh lagi beli di pengecer.
Tulus menyatakan pmerintah dan PT Pertamina harus menjamin adanya ketersediaan gas LPG 3 kg di pasaran. Dia meminta jangan sampai terjadi kelangkaan. Menurutnya Pertamina harus memberikan parameter, berapa jarak terjauh pangkalan bisa diakses oleh konsumen.
"Jangan sampai harus berkilo-kilo meter tentu akan menyulitkan konsumen dalam mengakses elpiji, apalagi jika hal itu terjadi di luar pulau Jawa, atau di luar perkotaan," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (4/2).
Tak hanya itu, dia menekankan pangkalan juga harus didorong untuk jam operasional buka lebih lama, khususnya di masa transisi dalam satu bulan ke depan. Karena selama ini konsumen bisa beli di pengecer dengan waktu yang lebih longgar, bahkan banyak yang buka 24 jam.
"Pertamina juga harus berupaya agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan, dengan relaksasi aturan, asal tidak menyangkut safety, sehingga para pengecer berminat untuk menjadi pangkalan.
Evaluasi Aturan yang Ada
Selain itu, Tulus bilang pemerintah sebaiknya segera merevisi dulu regulasi yang ada, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan pendistristribusin dan penetapan harga LPG 3 Kg.
"Di dalam Perpres tersebut hanya disebutkan bahwa LPG 3 Kg bagi rumah tangga dan usaha mikro. Jadi dengan kata lain semua kalangan rumah tangga boleh menggunakan, mau kaya atau miskin. Kalau memang LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga tidak mampu, ya, harus disebutkan dengan jelas dan tegas," paparnya.
Dalam masa transisi selama satu bulan ke depan, pemerintah dan Pertamina juga harus merevisi kebijakan ini, jika terbukti tidak/kurang efektif untuk mewujudkan subsidi tepat sasaran.
"Dalam konteks untuk menerapkan subsidi tepat sasaran, ini kebijakan yang bisa dimengerti, sebab memang distribusi dan penggunaan gas LPG 3 Kg banyak yang menyimpang, sekitar 30 persen," lanjutnya.
Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang kategori mampu sebaiknya tidak menggunakan gas LPG 3 Kg, tetapi berpindah ke gas LPG non subsidi. Karena memang LPG 3 Kg peruntukannya untuk rumah tangga miskin.
"Atau kalau sudah ada akses di lokasinya, bisa migrasi ke jaringan gas kota yang disediakan oleh PT PGN, yang harganya jauh lebih murah," tutup Tulus.