Gaji Rp10 Juta Bebas PPh 21: Kebijakan Stimulus atau Dilema Pemerataan?
Pemerintah mengumumkan kebijakan gaji Rp10 juta bebas PPh 21 mulai tahun 2026. Namun, insentif ini hanya berlaku untuk sektor tertentu, menimbulkan pertanyaan tentang pemerataan dan efektivitas stimulus ekonomi.
Pemerintah Indonesia kembali menarik perhatian publik dengan pengumuman kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan, yang akan berlaku pada tahun 2026. Di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan biaya hidup yang masih terasa, kebijakan ini awalnya disambut sebagai angin segar, sebuah upaya negara untuk meringankan beban finansial para pekerja.
Namun, ketertarikan terhadap kebijakan ini segera berubah menjadi kegelisahan setelah menelusuri detail aturan yang mendasarinya. Pembebasan PPh 21 tersebut ternyata tidak berlaku secara universal, melainkan hanya menyasar sektor-sektor tertentu. Hal ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai tujuan sebenarnya dari kebijakan ini dan siapa saja yang menjadi prioritas.
Ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang akan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026. Melalui PMK ini, pemerintah menetapkan skema PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), yang berarti beban pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja dialihkan menjadi tanggungan negara.
Pembatasan Sektor dan Durasi Insentif PPh 21
Kebijakan PPh 21 DTP ini memiliki tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang sektor-sektor yang dianggap strategis. Namun, sejak awal ditegaskan bahwa insentif ini bersifat stimulus jangka pendek, dengan pembatasan durasi hanya satu tahun.
Pembatasan tidak hanya berlaku pada waktu, tetapi juga pada cakupan sektor. Insentif PPh 21 DTP ini secara spesifik diberikan kepada pegawai di lima sektor industri utama: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Batas penghasilan maksimal yang mendapatkan manfaat ini adalah Rp10 juta per bulan.
Pilihan pemerintah untuk memprioritaskan sektor-sektor tersebut dapat dipahami. Industri seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur dikenal sebagai sektor padat karya yang sering menghadapi tekanan berat akibat persaingan produk impor, biaya produksi yang tinggi, serta pelemahan permintaan domestik. Sektor pariwisata juga masih sangat bergantung pada stabilitas konsumsi di dalam negeri.
Dilema Daya Beli dan Pemerataan Kebijakan Fiskal
Dari sudut pandang ini, insentif PPh 21 DTP dapat diinterpretasikan sebagai langkah pemerintah untuk menahan laju pelemahan lapangan kerja di sektor-sektor vital tersebut. Namun, persoalan muncul ketika kebijakan ini dikaitkan dengan tujuan yang lebih besar, yaitu peningkatan daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Jika peningkatan daya beli adalah alasan utama, maka pembatasan pada lima sektor dan durasi hanya satu tahun menimbulkan pertanyaan besar. Tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok tidak mengenal sekat sektor. Banyak pekerja di luar industri yang disebutkan, seperti di sektor pendidikan swasta, media, industri kreatif, logistik, hingga jasa profesional, juga hidup dengan penghasilan di bawah atau sekitar Rp10 juta per bulan dan menghadapi tantangan daya beli yang serupa.
Pada titik inilah kebijakan ini tidak hanya dapat dibaca sebagai keputusan fiskal semata, melainkan juga sebagai praktik komunikasi kebijakan publik. Cara negara merancang, membatasi, dan menyampaikan insentif pajak sesungguhnya membentuk pesan tentang siapa yang dianggap prioritas dan siapa yang berada di luar jangkauan kebijakan.
Membangun Kepercayaan Melalui Komunikasi Transparan
Bagi kelompok pekerja yang tidak termasuk penerima insentif, pembebasan PPh 21 DTP ini terasa seperti kebijakan yang berada di dekat mereka, namun tidak benar-benar menyentuh. Kebijakan ini dapat dibaca, dipahami, bahkan diapresiasi, tetapi tidak dapat dirasakan dampaknya secara langsung. Ini menimbulkan persoalan pemerataan insentif dan tantangan komunikasi publik.
Selain dampak ekonomi, kebijakan fiskal juga membawa dampak psikologis. Insentif pajak bukan hanya soal angka pada slip gaji, tetapi juga soal rasa diakui oleh negara. Ketika negara secara eksplisit menentukan siapa yang berhak menerima keringanan dan siapa yang tidak, tanpa narasi yang inklusif dan empatik, kebijakan berpotensi menciptakan jarak emosional antara warga dan pembuat kebijakan.
Argumen bahwa kebijakan harus terarah karena keterbatasan anggaran tentu masuk akal. Namun, dalam konteks komunikasi kebijakan publik, keterbatasan tersebut seharusnya diimbangi dengan penjelasan yang jujur dan mudah dipahami. Jika ukuran utamanya adalah penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, maka pembatasan berdasarkan sektor dan waktu perlu dikomunikasikan sebagai pilihan strategis, bukan sekadar ketentuan teknis.
Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan fiskal kembali diposisikan sebagai instrumen kehadiran negara. Pembebasan PPh 21 DTP menunjukkan kemauan negara untuk berbagi beban dengan pekerja dan dunia usaha. Namun, kehadiran negara dalam kebijakan publik tidak hanya diuji dari keberanian memberi insentif, melainkan dari kemampuannya membangun kepercayaan melalui komunikasi yang transparan dan konsisten.
PMK Nomor 105 Tahun 2025 mencerminkan kebijakan yang rasional secara fiskal, tetapi masih menyisakan persoalan keadilan dan keberlanjutan. Insentif ini membantu sebagian pekerja dalam jangka pendek, namun dampaknya terbatas dan tidak merata. Tanpa komunikasi kebijakan yang lebih inklusif dan kebijakan lanjutan yang jelas, pembebasan PPh 21 berisiko menjadi jeda singkat, bukan solusi yang menjawab persoalan daya beli secara lebih mendasar.
Sumber: AntaraNews