Kabar Baik! Pekerja 5 Sektor Padat Karya Bebas PPh 2026, Ini Detailnya
Pemerintah resmi menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu sepanjang 2026. Kebijakan PPh Ditanggung Pemerintah 2026 ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat dan menstimulus ekonomi nasional.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 secara resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Fasilitas fiskal ini diharapkan dapat menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di Indonesia.
Lima sektor yang berhak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pemberian insentif ini berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor-sektor strategis yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah 2026 adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 setelah PMK 105/2025 diundangkan pada 31 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sektor Prioritas Penerima Insentif PPh Ditanggung Pemerintah 2026
Pemerintah telah menetapkan lima sektor padat karya yang menjadi prioritas utama penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan langsung kepada industri yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Sektor-sektor yang dimaksud meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pemilihan sektor-sektor ini didasarkan pada karakteristiknya sebagai industri padat karya yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan memiliki dampak sosial yang luas. Dengan adanya insentif PPh Ditanggung Pemerintah 2026, diharapkan sektor-sektor ini dapat terus beroperasi secara optimal dan mempertahankan lapangan kerja.
Insentif PPh 21 DTP ini mencakup seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang diterima oleh pekerja. Penghasilan bruto yang dimaksud termasuk gaji, tunjangan tetap atau teratur, serta imbalan sejenis yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Kebijakan ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja di sektor-sektor vital tersebut.
Kriteria Pekerja dan Mekanisme PPh Ditanggung Pemerintah
Pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua pekerja. Terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh para pekerja agar dapat menikmati insentif ini. Kebijakan ini dirancang secara cermat agar tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal pada kelompok pekerja yang membutuhkan.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP adalah pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu. Syarat utamanya adalah mereka yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan. Khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak boleh melebihi Rp500 ribu.
Selain itu, pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penting juga untuk dicatat bahwa pegawai tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengenai mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah ini tidak akan diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Pemberi kerja juga wajib membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
Latar Belakang dan Tujuan PMK 105/2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini. PMK ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Regulasi ini menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan dan kondisi ekonomi nasional.
Pertimbangan utama di balik penetapan PMK 105/2025 adalah untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi pemerintah sebagai upaya menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pemberian fasilitas fiskal.
Dengan adanya insentif PPh Ditanggung Pemerintah 2026, pemerintah berharap dapat meringankan beban finansial pekerja dan mendorong konsumsi domestik. Hal ini pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Kebijakan ini mencerminkan upaya proaktif pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan memastikan pemulihan yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews