DPRD NTB Desak Pemutusan Kontrak Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Molor
Komisi IV DPRD NTB mendesak pemutusan kontrak dan blacklist terhadap kontraktor proyek jalan Lenangguar-Lunyuk yang molor. Bagaimana nasib pembangunan infrastruktur di Sumbawa ini?
Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas meminta pemutusan kontrak terhadap pelaksana proyek jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa. Desakan ini muncul menyusul molornya pengerjaan proyek oleh PT Amar Jaya Pratama (AJP) asal Aceh. Pimpinan dewan juga mengusulkan agar kontraktor tersebut masuk daftar hitam atau di-blacklist akibat kinerja yang tidak profesional.
Proyek jalan senilai Rp19 miliar ini seharusnya rampung pada 31 Desember 2025, namun mengalami keterlambatan signifikan. Meskipun telah memperoleh adendum perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, terhitung sejak 1 Januari 2026, progres pekerjaan masih jauh dari harapan. Situasi ini memicu kekhawatiran anggota dewan terhadap kualitas dan ketepatan waktu pembangunan infrastruktur daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, menekankan pentingnya sanksi tegas bagi kontraktor nakal agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa pemutusan kontrak harus dilakukan sesuai progres pekerjaan yang telah dicapai. Langkah ini dianggap perlu untuk menjaga integritas proyek pemerintah dan memastikan anggaran daerah termanfaatkan secara optimal.
Desakan Sanksi Tegas untuk Kontraktor Molor
Hasbullah Muis Konco menyatakan sangat setuju dengan pemutusan kontrak bagi kontraktor yang tidak profesional. Menurutnya, kontraktor nakal tidak boleh ditoleransi karena hal tersebut dapat berimbas pada proyek-proyek lain di masa depan. Sanksi keras berupa pencabutan kontrak harus diberikan jika ada penyalahgunaan kesepakatan.
Konco menjelaskan bahwa persoalan keterlambatan proyek sejatinya berbasis pada capaian progres pekerjaan. Apabila kontrak diputus sesuai progres yang telah dicapai, tidak akan menimbulkan masalah pembayaran bagi pemerintah daerah. Ia meyakini masih banyak pihak lain yang mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan lebih baik.
Sebagai contoh, jika progres pekerjaan baru mencapai sekitar 60 persen, maka pembayaran cukup dilakukan sesuai capaian tersebut. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 40 persen nilai pekerjaan yang belum dibayarkan kepada kontraktor. Konco menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran mengenai pembayaran jika pemutusan kontrak dilakukan secara proporsional.
Pertimbangan Adendum dan Profesionalisme Pekerjaan
Meskipun terdapat adendum atau perpanjangan kontrak, Konco berpendapat bahwa kinerja kontraktor harus dievaluasi secara menyeluruh jika dinilai tidak profesional. Ia mempertanyakan alasan di balik perpanjangan kontrak jika progresnya tidak memuaskan. Ketegasan dalam evaluasi diperlukan agar tidak ada kerugian bagi daerah.
Anggota Komisi IV DPRD NTB lainnya, Syamsudin Madjid, juga menyoroti molornya proyek konstruksi jalan Lenangguar-Lunyuk ini. Ia sangat sepakat agar PT Amar Jaya Pratama di-blacklist. Menurutnya, anggaran daerah yang terbatas harus dikelola dengan sangat hati-hati agar bermanfaat dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Syamsudin Madjid juga mempertanyakan kebijakan perpanjangan kontrak tanpa kejelasan penerapan sanksi denda. Ia menekankan bahwa menurut aturan, semestinya harus ada denda atas keterlambatan, kecuali jika kendala alam menjadi penyebab utama. Kebijakan ini perlu penjelasan lebih lanjut dari pihak Pekerjaan Umum (PU).
Pentingnya Blacklist dan Dampak bagi Infrastruktur Daerah
Konco lebih lanjut menekankan pentingnya memasukkan kontraktor bermasalah ke dalam daftar hitam. Tujuan dari tindakan blacklist ini adalah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kontraktor lain untuk bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.
Pemutusan kontrak dan blacklist diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi seluruh penyedia jasa konstruksi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kualitas dan ketepatan waktu menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk dapat segera dilanjutkan oleh pihak yang lebih kompeten. Tujuannya adalah agar masyarakat di Kabupaten Sumbawa dapat segera merasakan manfaat dari akses jalan yang memadai. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas merupakan kunci peningkatan ekonomi dan kesejahteraan daerah.
Sumber: AntaraNews