DPRD Jabar Bidik Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Jatinangor Golf Resort
DPRD Jawa Barat melalui Pansus XIII berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari pengelolaan Jatinangor National Golf Resort, meninjau ulang skema kerja sama untuk meningkatkan kontribusi ke kas Pemprov Jabar.
DPRD Provinsi Jawa Barat tengah serius membidik peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peninjauan ulang skema kerja sama. Fokus utama adalah pengelolaan Jatinangor National Golf Resort di Kabupaten Sumedang. Langkah ini diambil untuk memastikan kontribusi aset daerah lebih optimal bagi kas Pemprov Jabar, yang saat ini dinilai belum maksimal.
Peninjauan ini dilakukan oleh Pansus XIII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Legislatif mengevaluasi kontrak PT Langen Krida Pratyangga selaku pengelola Jatinangor Golf. Tujuannya agar nilai setoran yang diterima pemerintah provinsi dapat meningkat secara progresif setiap tahunnya, tidak terpaku pada angka tetap.
Saat ini, Jatinangor National Golf Resort diwajibkan menyetor keuntungan sebesar Rp3 miliar per tahun kepada Pemprov Jabar. Pansus XIII menilai angka ini berpotensi untuk ditingkatkan secara signifikan. Mereka ingin memastikan aset daerah yang strategis ini tidak stagnan dalam memberikan dividen, melainkan terus bertumbuh seiring perkembangan ekonomi dan nilai aset.
Evaluasi Kontrak Jatinangor Golf untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sekretaris Pansus XIII DPRD Jabar, Hasyim Adnan, dalam keterangannya di Bandung, Kamis, menjelaskan bahwa peninjauan ini menyasar aset Pemprov Jabar. Aset tersebut dikelola dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) yang telah berjalan selama 30 tahun. Kontrak ini bahkan telah diperpanjang untuk periode 30 tahun ke depan, menunjukkan pentingnya evaluasi berkelanjutan.
Hasyim Adnan menegaskan, melalui kerja sama tersebut, Pansus XIII meninjau ulang skema pengelolaan ini. Tujuannya agar nilai yang dihasilkan untuk Pemprov Jabar menjadi lebih besar dan meningkat setiap tahunnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan setiap potensi sumber pendapatan.
Pansus XIII menilai perlunya mekanisme evaluasi yang lebih ketat terhadap aset-aset strategis daerah. Tujuannya agar aset tersebut tidak stagnan dalam memberikan dividen. Optimalisasi pendapatan daerah menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama pengelolaan aset, demi kemajuan pembangunan di Jawa Barat.
Anggota Pansus XIII, Yod Mintaraga, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan bedah mendalam terhadap klausul perjanjian. Terutama pada Kerja Sama Operasional (KSO) dan BOT dengan pengelola, fokus pada poin evaluasi yang dilakukan setiap lima tahun. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pembagian keuntungan.
Strategi Peningkatan Kontribusi dan Akuntabilitas Aset Daerah
Yod Mintaraga menegaskan bahwa melalui klausul evaluasi kerja sama setiap lima tahun, Pansus XIII akan meninjau kembali nilai yang dihasilkan. Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), mereka akan menghitung ulang potensi poin-poin positif. Harapannya adalah peningkatan signifikan pada pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat, yang akan berdampak langsung pada pembangunan.
Pembentukan Pansus XIII sendiri telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada 30 Maret lalu. Mandat utama Pansus ini adalah melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPJ Gubernur Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan optimalisasi seluruh aset daerah yang dikelola oleh pihak ketiga.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat DPRD Jabar dalam mengawasi dan memaksimalkan potensi ekonomi dari aset-aset milik pemerintah provinsi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan. Transparansi dan efisiensi menjadi kunci dalam pengelolaan aset publik ini.
DPRD Jabar berharap, dengan evaluasi komprehensif ini, Jatinangor National Golf Resort dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar. Kontribusi tersebut tidak hanya dalam bentuk finansial, tetapi juga potensi pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Sumedang dan sekitarnya.
Sumber: AntaraNews