Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat baru-baru ini melakukan konsultasi penting dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI. Konsultasi ini berfokus pada potensi penyesuaian pajak daerah yang akan diimplementasikan melalui perubahan peraturan daerah.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan Raperda ini merupakan respons terhadap amanat Kemendagri terkait perubahan tarif pajak daerah.
Ketua Bapemperda Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah, menegaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman langsung mengenai regulasi pajak daerah terkini. Hal ini penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Advertisement
Advertisement
Pembahasan Raperda tentang Penyesuaian Pajak Daerah di Jawa Barat menjadi sangat krusial mengingat adanya perubahan regulasi serta kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Perubahan ini diusulkan dalam Propemperda tahun 2025, yang akan mengganti Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Sugianto Nangolah menjelaskan, "Tujuan konsultasi Bapemperda ke Kemendagri khususnya bidang keuangan daerah ini untuk mendengarkan secara langsung peraturan mengenai pajak daerah." Ia menambahkan bahwa kehati-hatian adalah kunci dalam setiap kebijakan pajak. "Karena seperti yang kita ketahui kalau berbicara mengenai pajak ini kan kita harus hati-hati. Jangan sampai nantinya ini bisa menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka," tegasnya.
Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat diperkirakan akan berdampak luas pada berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian pajak daerah harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar tidak memperparah beban ekonomi, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah yang sangat rentan terhadap perubahan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan bahwa konsultasi ini merupakan dampak langsung dari pengurangan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi. Pengurangan yang signifikan ini mencapai lebih dari Rp 2,4 triliun, sebuah angka yang tentu akan memengaruhi postur dan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat secara keseluruhan pada tahun 2026.
"Konsultasi Bapemperda sebagai bagian dampak dari pengurangan dana bagi hasil dari pusat ke provinsi yang sangat signifikan yaitu sebesar 2,4 trilliun lebih," kata Daddy. Ia melanjutkan bahwa dampak ini memerlukan upaya penambahan pendapatan daerah. "Pastinya berpengaruh terhadap struktur APBD secara keseluruhan di tahun 2026 nanti. Namun disisi lain kita juga harus penambahan pendapatan untuk bisa membiayai program-program kerja gubernur agar bisa maksimal," imbuhnya.
Untuk menutupi defisit anggaran dan membiayai program-program pembangunan di Jawa Barat, Bapemperda sedang mempertimbangkan potensi penambahan jenis pajak. Salah satu opsi yang dibahas adalah pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa terlalu membebani masyarakat umum.
Advertisement
Daddy Rohanady menjelaskan, "Jadi nantinya akan ada penambahan pajak seperti pajak air permukaan dan bahkan mungkin juga dengan pajak air tanah dalam yang akan berdampak terhadap para pengusaha air permukaan dan air tanah di Jawa Barat." Penambahan ini ditargetkan kepada para pengusaha yang menggunakan sumber daya air tersebut, bukan langsung ke masyarakat.
Sumber: AntaraNews