DJP Usulkan Revisi PPh Final 0,5 Persen: Sasar Celah Penghindaran Pajak dan Perpanjangan Insentif UMKM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan Revisi PPh Final 0,5 Persen untuk menutup celah penghindaran pajak dan memastikan fasilitas tepat sasaran, sekaligus memperpanjang insentif UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Langkah ini bertujuan untuk mengatur ulang subjek Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Revisi ini diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak dan memastikan fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Usulan perubahan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta. Fokus utama adalah mengatasi praktik-praktik yang merugikan negara. Revisi ini juga mempertimbangkan perpanjangan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perubahan yang diusulkan mencakup Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, serta penambahan Pasal 20A. Harmonisasi rancangan perubahan PP ini telah dilakukan bersama Kementerian Hukum. Saat ini, rancangan tersebut berada di Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk diajukan penetapan kepada Presiden Republik Indonesia.
Menutup Celah Penghindaran Pajak PPh Final
DJP menemukan adanya strategi penghindaran pajak yang dilakukan oleh beberapa wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen. Praktik ini dikenal sebagai "bunching" atau menahan omset, serta "firm-splitting" atau pemecahan usaha. Praktik-praktik ini bertujuan untuk tetap berada di bawah batas omset yang dikenakan PPh final 0,5 persen.
“Kami menemukan adanya strategi tax planning, ada beberapa praktik dari wajib pajak (WP) yang mendapat fasilitas PPh final 0,5 persen ini melakukan praktik bunching atau menahan omset dan melakukan praktik firm-splitting atau pemecahan usaha,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Hal ini menjadi dasar kuat bagi DJP untuk melakukan penyesuaian regulasi.
Sebagai respons, DJP mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dalam PP tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk mengatur ulang subjek PPh final 0,5 persen secara lebih ketat. Termasuk di dalamnya adalah mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana penghindaran pajak atau anti-avoidance rule.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Dengan demikian, fasilitas PPh final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak. Ini juga untuk mencegah penyalahgunaan ketentuan pajak yang ada.
Penyesuaian Perhitungan Peredaran Bruto PPh Final
Selain praktik penghindaran pajak, DJP juga mengidentifikasi bahwa sejumlah wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen. Padahal, secara konsolidasi, mereka telah melampaui batas peredaran bruto yang ditetapkan. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan fasilitas dengan implementasinya di lapangan.
Atas temuan tersebut, DJP mengusulkan perubahan Pasal 58. Perubahan ini akan menyesuaikan penghitungan peredaran bruto secara lebih komprehensif. Peredaran bruto yang dihitung akan memasukkan seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas.
Penghitungan ini akan mencakup baik penghasilan yang dikenai PPh final maupun nonfinal. Tidak hanya itu, peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri juga akan turut diperhitungkan. Hal ini untuk memastikan bahwa batas omset dikenakan PPh final 0,5 persen dihitung secara akurat dan menyeluruh.
Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk mencegah wajib pajak memecah-mecah usahanya. Dengan demikian, mereka tidak dapat menghindari kewajiban pajak yang seharusnya. Regulasi ini akan mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dari berbagai jenis usaha.
Perpanjangan Insentif UMKM dan Penghapusan Jangka Waktu PPh Final
Di sisi lain, dunia usaha, khususnya UMKM, telah meminta agar insentif PPh final 0,5 persen tetap berlanjut. Masa berlaku PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi saat ini akan berakhir pada tahun 2024. Untuk mengakomodasi permintaan ini, DJP mengusulkan perpanjangan hingga tahun 2029.
Perpanjangan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan 2025. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Insentif ini diharapkan dapat memberikan kepastian usaha dan mendorong pengembangan sektor tersebut.
Selain perpanjangan, DJP juga mengusulkan perubahan Pasal 59. Perubahan ini bertujuan untuk menghapus jangka waktu tertentu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Khususnya bagi mereka yang sebenarnya masih memenuhi syarat.
Penghapusan jangka waktu ini akan memastikan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat terus menggunakan fasilitas PPh final 0,5 persen. Ini tanpa terhambat oleh batasan waktu yang sebelumnya ada. Ini adalah langkah pro-UMKM yang signifikan.
Aturan Baru Pengeluaran Tidak Dapat Dikurangkan
Sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, DJP juga mengusulkan penambahan Pasal 20A. Pasal baru ini secara eksplisit akan menegaskan jenis-jenis pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ini adalah langkah penting dalam harmonisasi standar perpajakan internasional.
Pengeluaran yang dimaksud meliputi biaya-biaya yang bersifat suap, gratifikasi, sanksi administrasi, dan sanksi pidana. Penambahan pasal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Ini juga untuk meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan perusahaan.
Bimo Wijayanto menegaskan bahwa harmonisasi seluruh perubahan PP ini telah dilakukan bersama Kementerian Hukum. Proses ini berlangsung pada tanggal 22-20 Oktober 2025. Saat ini, rancangan tersebut berada di Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
Rancangan regulasi ini akan segera diajukan untuk penetapan kepada Presiden Republik Indonesia. Diharapkan perubahan ini dapat memperkuat sistem perpajakan nasional. Ini juga akan mendukung tujuan Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD.
Sumber: AntaraNews