Distan Maluku Perketat Sidak Pedagang Hewan Kurban, Pastikan Kesehatan Ternak Jelang Idul Adha 1447 H
Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang hewan kurban di Kota Ambon, memastikan kesehatan ternak dan kelayakan untuk Idul Adha 1447 Hijriah.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang hewan kurban di berbagai titik di Kota Ambon. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh hewan yang akan dikurbankan dalam kondisi prima dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan menyeluruh ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan asal hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Provinsi Maluku, Fahmi M. Yusuf, menyatakan bahwa sidak ini bertujuan memastikan hewan kurban yang dijual kepada masyarakat layak dikurbankan. Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Dusun Kate-Kate, Kota Ambon. Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan hewan dalam kondisi sehat, memenuhi syarat syariat Islam, serta tidak membawa penyakit menular yang membahayakan.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah menjelang perayaan Idul Adha. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pangan asal hewan dan mencegah penyebaran berbagai penyakit ternak. Inisiatif ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kualitas hewan kurban yang akan disembelih.
Pemeriksaan Komprehensif untuk Hewan Kurban
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban terbagi menjadi dua tahapan krusial, yaitu ante mortem dan post mortem. Pemeriksaan ante mortem dilakukan sebelum penyembelihan untuk mengevaluasi kondisi fisik hewan secara menyeluruh. Hal ini mencakup pengecekan suhu tubuh, kesehatan mata, mulut, kulit, bulu, kuku, dan pernapasan hewan.
Selain itu, pada tahap ante mortem, petugas juga memastikan hewan kurban tidak menunjukkan gejala penyakit menular. Penyakit seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, maupun penyakit zoonosis lainnya menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan ini. Hewan yang terindikasi memiliki penyakit tersebut tidak akan diizinkan untuk dikurbankan, menjaga kesehatan masyarakat dan populasi ternak lainnya.
Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan post mortem, yang dilakukan setelah penyembelihan hewan. Pada tahap ini, fokus utama adalah memastikan organ dan karkas daging aman untuk dikonsumsi. Petugas akan mendeteksi adanya penyakit seperti cacing hati pada sapi dan memastikan tidak ada organ yang mengalami kelainan, sehingga daging yang didistribusikan benar-benar layak konsumsi.
Memastikan Kelayakan Sesuai Syariat dan Regulasi
Selain aspek kesehatan, hewan kurban yang dinyatakan layak juga harus memenuhi syarat sesuai syariat Islam. Syarat tersebut antara lain adalah hewan tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus ekstrem. Usia hewan juga menjadi pertimbangan penting; sapi minimal berusia dua tahun yang ditandai dengan pergantian sepasang gigi tetap, sedangkan kambing minimal berusia satu tahun.
Setiap hewan yang telah lolos pemeriksaan dan memenuhi semua persyaratan akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). SKKH ini diterbitkan oleh instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Pertanian Provinsi Maluku. Dokter hewan Distan Provinsi Maluku, drh. Afrilia Ni Eka Putri, menegaskan bahwa penerbitan SKKH menjadi bukti bahwa hewan kurban telah melalui pemeriksaan medis secara menyeluruh dan terjamin kesehatannya.
Distan Maluku juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih hewan kurban. Masyarakat disarankan untuk membeli hewan kurban dari pedagang resmi yang telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan hewan kurban yang dibeli benar-benar sehat dan layak untuk dikurbankan, serta menghindari risiko penularan penyakit.
Sumber: AntaraNews