KPKP DKI Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H, Jamin Kesehatan Masyarakat
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 H, memastikan semua hewan sehat dan layak konsumsi demi keamanan masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Kebijakan ini diterapkan secara intensif menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang akan datang.
Pengetatan pengawasan ini bertujuan utama untuk menjamin bahwa seluruh hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di wilayah Ibu Kota berada dalam kondisi prima. Hal ini memastikan hewan tersebut sehat, aman, dan memenuhi syarat syariat untuk dikurbankan oleh umat muslim.
Menurut Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, proses pengawasan dilakukan secara komprehensif mulai dari daerah asal hewan hingga tahap penyembelihan. Pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah berlangsung di lima wilayah DKI Jakarta sejak tanggal 27 April dan akan berakhir pada 26 Mei 2026.
Prosedur Komprehensif Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh tim Dinas KPKP DKI Jakarta mencakup seluruh lokasi penampungan dan tempat penjualan. Petugas lapangan secara teliti memastikan setiap hewan memenuhi standar kesehatan dan kelayakan sebagai hewan kurban sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Selain inspeksi fisik terhadap hewan, verifikasi dokumen rekomendasi pemasukan hewan dari daerah asal juga menjadi prioritas. Proses validasi ini dilakukan secara digital melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id, sebuah sistem terintegrasi untuk pelacakan hewan.
Setiap hewan yang dikirimkan ke Jakarta diwajibkan memiliki Surat Veteriner (SV) yang sah dan lengkap. Setelah lolos serangkaian pemeriksaan, Dinas KPKP akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada para pelaku usaha.
SKKH ini merupakan bukti resmi dan tak terbantahkan bahwa hewan telah melalui pemeriksaan menyeluruh. Dengan demikian, hewan tersebut dinyatakan sehat serta layak untuk diperjualbelikan maupun dikurbankan, memberikan rasa percaya diri bagi pembeli.
Antisipasi Penyakit Menular dan Edukasi Masyarakat
Dinas KPKP juga secara proaktif melaksanakan surveilans atau pemantauan berkelanjutan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular. Kewaspadaan tinggi diberikan pada penyakit seperti antraks, sebagai bagian dari upaya pencegahan masuknya patogen berbahaya melalui lalu lintas hewan kurban.
Langkah pengawasan ketat ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat. Hal ini sangat penting agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kurban mereka tanpa kekhawatiran akan aspek kesehatan hewan.
Dalam kesempatan ini, Hasudungan A. Sidabalok secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat. Ia menyarankan agar pembelian hewan kurban dilakukan hanya di lokasi penjualan resmi yang telah terdaftar dan diawasi ketat oleh petugas Dinas KPKP DKI Jakarta.
Memilih tempat penjualan resmi menjamin bahwa hewan kurban telah melewati prosedur kesehatan yang ketat dan sesuai standar. Ini krusial tidak hanya untuk kesehatan hewan itu sendiri, tetapi juga untuk keamanan dan kesehatan para konsumen yang akan mengonsumsi daging kurban.
Sumber: AntaraNews