DKPP Kota Bandung Kerahkan 184 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban Idul Adha 2026
Menjelang Idul Adha 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung siagakan 184 petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban. Langkah ini guna memastikan keamanan dan kesehatan hewan di seluruh wilayah Bandung.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Jawa Barat, telah mengerahkan sebanyak 184 petugas khusus. Pengerahan tim ini bertujuan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban, memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan aman dan terjamin.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menjelaskan bahwa ratusan petugas tersebut akan bertugas secara intensif hingga H-1 Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 26 Mei 2026. Mereka akan tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung untuk menjangkau setiap titik penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengantisipasi potensi penyebaran penyakit hewan menjelang hari raya. Fokus utama adalah menjamin setiap hewan kurban memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, sehingga aman untuk dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Penguatan Tim dan Regulasi Pemeriksaan Hewan Kurban
Tim yang dikerahkan untuk Pemeriksaan Hewan Kurban ini merupakan gabungan dari berbagai elemen. Gin Gin Ginanjar merinci, tim tersebut terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat 1.
Pengawasan kesehatan hewan kurban ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026. Surat edaran yang dikeluarkan pada 14 April 2026 ini secara spesifik mengatur tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan.
Melalui edaran tersebut, diatur pula tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban di Kota Bandung. Salah satu poin penting adalah kewajiban bagi setiap penjual untuk memiliki rekomendasi pemasukan dari DKPP. Rekomendasi ini harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh daerah asal hewan kurban tersebut.
Pengawasan Ketat Lokasi Penjualan Hewan Kurban
DKPP Kota Bandung juga menerapkan aturan ketat terkait lokasi penjualan hewan kurban. Setiap kandang penjualan diwajibkan memenuhi prinsip kesejahteraan hewan. Ini termasuk memastikan kandang terlindung dari panas dan hujan, selalu dalam kondisi bersih, serta tidak menumpuk kotoran.
Selain itu, penjualan hewan kurban tidak diperbolehkan di lokasi yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Penjual juga diwajibkan untuk berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari aparat kewilayahan setempat sebelum membuka lapak penjualan.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban kota, sekaligus memastikan bahwa aktivitas penjualan hewan kurban tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan suasana Idul Adha yang kondusif dan higienis.
Jadwal dan Sasaran Layanan Pemeriksaan
Petugas DKPP Kota Bandung telah memulai pelaksanaan Pemeriksaan Hewan Kurban sejak tanggal 13 April 2026. Sejak tanggal tersebut, tim secara aktif menyisir, memantau, melakukan pemeriksaan, serta memberikan pengobatan apabila diperlukan pada ternak yang baru masuk ke peternak di Kota Bandung.
Sasaran penerima layanan pemotongan hewan kurban mencakup individu, instansi, lembaga, badan, maupun Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Seluruh pihak yang berdomisili di wilayah Kota Bandung dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan ini.
Inisiatif ini menegaskan komitmen DKPP Kota Bandung dalam mendukung pelaksanaan ibadah kurban yang berkualitas. Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan tenang, mengetahui bahwa hewan kurban yang mereka pilih telah terjamin kesehatannya.
Sumber: AntaraNews