Penjelasan Lengkap OJK soal Isu Defisit dalam Laporan Keuangan 2025

OJK menegaskan tidak defisit pada 2025. Angka "defisit" di laporan disebut akibat penyajian akuntansi masa transisi UU P2SK. Ini penjelasannya.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Penjelasan Lengkap OJK soal Isu Defisit dalam Laporan Keuangan 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Juli 2026, Selasa (4/8/2026). (Foto: tangkapan layar/Immanuel Christian)

OJK membantah kabar bahwa lembaga tersebut mengalami defisit anggaran pada 2025. Angka defisit yang muncul dalam laporan keuangan dijelaskan sebagai konsekuensi penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi UU P2SK, bukan karena kekurangan kas atau inefisiensi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyebut laporan keuangan OJK disusun dengan basis akrual (accrual basis), sehingga tidak serta-merta menggambarkan kondisi anggaran maupun arus kas riil pada periode berjalan.

"Laporan keuangan 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis accrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian, tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas," kata Hernawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Juli 2026 yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).

RKA OJK 2025 Dibiayai Dua Tahun Penerimaan

Hernawan menjelaskan perubahan perlakuan akuntansi itu merupakan dampak implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Pada masa transisi 2025, penerimaan pungutan yang sebelumnya digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya berubah menjadi digunakan pada tahun yang sama.

Dengan skema transisi tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 bersumber dari dua periode, yaitu penerimaan tahun 2024 dan penerimaan tahun 2025. OJK mendapat persetujuan anggaran dari Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun.

"OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di-carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026," ujar Hernawan.

Transisi UU P2SK dan Penyajian Defisit Akuntansi

Pada laporan penghasilan komprehensif 2025, hanya penerimaan tahun 2025 yang diakui sebagai pendapatan. Adapun penerimaan tahun 2024 tidak kembali dicatat karena sudah diakui dalam laporan keuangan tahun sebelumnya sesuai standar akuntansi.

Konsekuensi dari penyajian tersebut, laporan keuangan OJK 2025 mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp 335,12 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp 1,8 triliun.

"Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK," tegas Hernawan.

Rekomendasi