DKPP Bantul Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026 Demi Kesehatan Ternak
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026 untuk memastikan semua ternak sehat dan bebas penyakit, menjaga kenyamanan masyarakat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah meningkatkan pengawasan terhadap transportasi hewan ternak. Langkah ini dilakukan secara intensif menjelang Hari Raya Kurban atau Idul Adha 2026. Tujuannya adalah memastikan seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Bantul terbebas dari berbagai penyakit.
Kepala DKPP Bantul, Joko Waluyo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai temuan penyakit pada hewan ternak kurban. Petugas lapangan dan dokter hewan terus melakukan pemantauan ketat di berbagai lokasi penampungan dan pasar hewan. Selain itu, belum ada laporan mengenai hewan kurban yang tidak layak untuk disembelih.
Pengawasan ketat ini menjadi prioritas mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya sempat muncul tren penyakit hewan ternak. Beberapa penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) serta cacing hati sempat menjadi ancaman. Oleh karena itu, DKPP Bantul berupaya maksimal untuk menjaga kesehatan hewan kurban.
Kewajiban SKKH dan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Hewan Kurban
Setiap pedagang yang menjual hewan kurban diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan layak untuk dikurbankan. Pengawasan ketat terhadap kepemilikan SKKH ini terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
Joko Waluyo menegaskan bahwa para pedagang telah siap dengan SKKH untuk setiap hewan ternak mereka. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menyediakan hewan kurban yang berkualitas. Pihak DKPP Bantul secara rutin memeriksa kelengkapan surat-surat tersebut, bahkan memberikan label pada hewan yang lolos pemeriksaan.
Sebagai bentuk pengawasan bersama, masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam proses ini. Pembeli disarankan untuk meminta SKKH dari penjual sebelum memutuskan untuk membeli hewan kurban. Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi shohibul kurban.
Dengan adanya SKKH, pembeli dapat lebih yakin akan kondisi kesehatan hewan kurban yang akan mereka pilih. SKKH bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan jaminan awal kesehatan hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang.
Asal Hewan Ternak dan Pentingnya Pengawasan Transportasi
Pengetatan pengawasan transportasi hewan ternak menjadi sangat penting di Bantul. Hal ini dikarenakan sebagian besar kebutuhan hewan ternak di daerah ini dipenuhi dari luar wilayah. Diperkirakan sekitar 80 persen hewan ternak yang ada di Bantul berasal dari luar daerah.
Ketergantungan pada pasokan dari luar daerah ini meningkatkan risiko masuknya penyakit. Oleh karena itu, DKPP Bantul fokus pada jalur transportasi dan pintu keluar-masuk ternak untuk mengantisipasi ternak tidak sehat masuk. Pemeriksaan ketat dilakukan untuk memastikan tidak ada hewan sakit yang lolos masuk.
Meskipun kondisi kesehatan hewan ternak saat ini relatif aman, kewaspadaan tetap harus dijaga. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penyakit dapat menyebar dengan cepat jika tidak ada pengawasan yang memadai. Langkah preventif ini krusial untuk menjaga stabilitas kesehatan hewan di Bantul.
Pencegahan Penyakit PMK dan Cacing Hati pada Hewan Kurban
DKPP Bantul mengajak peternak dan masyarakat untuk mewaspadai beberapa penyakit hewan ternak. Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pernah menjadi wabah serius di Bantul beberapa tahun lalu. Namun, saat ini PMK sudah terkendali berkat program vaksinasi yang intensif yang telah selesai pada bulan Maret lalu.
Meskipun program vaksinasi PMK telah rampung, kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah munculnya kembali kasus. Pemantauan berkala terus dilakukan untuk mendeteksi dini potensi wabah. Tim pengawas juga memberikan bimbingan teknis kepada takmir masjid terkait perlakuan terhadap hewan kurban yang layak dikonsumsi.
Selain PMK, cacing hati juga menjadi perhatian serius, terutama karena berkaitan dengan cara budidaya di daerah asal ternak. Bakteri penyebab cacing hati sering dibawa oleh hewan pada rumput yang menjadi makanan ternak. Oleh karena itu, penanganan pakan ternak juga menjadi fokus pengawasan.
Untuk mencegah cacing hati, pemberian obat cacing dilakukan secara rutin setiap tiga hingga empat bulan. Obat cacing ini diberikan kepada peternak, terutama untuk ternak sapi yang dipelihara berasal dari luar daerah. Tindakan preventif ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan ternak secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews