Daerah Berhasil Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi Bisa Dapat Dana Miliaran Rupiah, Begini Syaratnya
Joko menyebut bahwa program ini merupakan titik balik dalam sejarah pengelolaan hutan di Indonesia.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto menyebut bahwa narasi menjaga hutan adalah beban, kini mulai berubah. Melalui program Result Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF), daerah-daerah yang berhasil menekan laju deforestasi mulai mendapatkan insentif nyata. Total dana yang disiapkan untuk 38 provinsi mencapai Rp850 miliar.
"Kalau dulu ketika kita bicara Redd+ itu gak ada duitnya, hanya diskusi. Sekarang ternyata sudah mulai membuahkan hasil. Jadi kalau nanti kita bicara, oh Redd+ itu ternyata ada duitnya. Ayo kita jaga hutannya, karena dengan jaga hutan ada dana," kata Joko dalam acara Penandatanganan MoU BPDLH dengan Lembaga Perantara Penyaluran RBP 15 Provinsi, di Grand Melia, Jakarta, Kamis (7/8).
Joko menyebut bahwa program ini merupakan titik balik dalam sejarah pengelolaan hutan di Indonesia. Adapun tahap pertama program ini telah menyalurkan dana sekitar Rp250 miliar kepada 9 provinsi, dan kini tahap kedua menyusul dengan tambahan Rp261 miliar untuk 15 provinsi lainnya.
"Dari USD56 juta kalau kemudian kita konversi itu setara hampir Rp850 miliar. Nah di periode satu 9 provinsi itu sudah mendapatkan alokasi sekitar Rp250 miliar, kemudian hari ini ada 15 provinsi lagi, itu total alokasinya sekitar Rp261 miliar rupiah, jadi sisanya sekitar Rp 250-an miliar," ujarnya.
Dana ini digunakan untuk mendanai berbagai program perlindungan dan pengelolaan hutan berkelanjutan di tingkat daerah. Joko menegaskan bahwa insentif ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga pendorong perubahan perilaku.
Lewat NGO Dana Langsung Digunakan Tanpa Masuk APBD
Salah satu keunikan dari skema RBP REDD+ adalah mekanisme penyalurannya melalui Lembaga Perantara (Lemtara) atau NGO. Hal ini dilakukan karena alokasi dana dari pemerintah pusat datang setelah pembahasan APBD di daerah selesai, sehingga tidak memungkinkan masuk ke dalam struktur anggaran resmi.
Dengan menggunakan NGO sebagai pelaksana, program tetap bisa berjalan di lapangan tanpa terganjal regulasi fiskal. Pemerintah provinsi cukup menyusun rencana aksi dan memilih Lemtara yang telah terdaftar sebagai mitra BPDLH. Saat ini, terdapat sekitar 10 Lemtara yang siap bekerja di berbagai wilayah.
"Untuk pemanfaatan dana RBP yang pertama ini tentu uangnya tidak masuk ke APBD. Karena ketika dibagi alokasinya ditetapkan oleh Bu Menteri Siti Nurbaya, proses pembahasan APBD-nya sudah lewat. Nah, kami kemudian merencanakan untuk menggunakan lembaga perantara, yaitu teman-teman NGO yang memang sudah bermitra," jelasnya.
Menjaga Hutan Bukan Lagi Beban
Joko menyebut bahwa dana RBP REDD+ ini seharusnya dilihat sebagai investasi masa depan, bukan sekadar biaya operasional. Di tengah stagnasi ekonomi global dan tekanan geopolitik, sektor kehutanan justru bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia.
Menurutnya, daerah yang mampu menjaga hutannya kini punya posisi strategis dalam peta ekonomi hijau dunia. Dengan adanya insentif berbasis hasil, daerah terdorong untuk lebih serius dalam menjaga kelestarian hutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Ini memang harapannya ke depannya bisa menjadi model bisnis. Jadi, dana ini itu menjadi rangsangan, meng-katalitik maksudnya investasi-investasi yang lain. Nah, dari situ kemudian kita bisa menyampaikan bahwa menjaga hutan itu bukan cost center, bukan biaya. Tapi justru sumber pertumbuhan baru," pungkasnya.