Tak Bergantung APBD, Daerah Kini Makin Kreatif Cari Pendanaan untuk Perlindungan Hutan
Salah satunya melalui skema Result Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) yang disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto menyebut bahwa keterbatasan fiskal tak membuat pemerintah daerah berhenti melindungi lingkungan. Justru, sejumlah provinsi kini menunjukkan kreativitas dalam mencari sumber pendanaan alternatif.
Salah satunya melalui skema Result Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) yang disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Joko menyebut bahwa banyak daerah tak lagi bergantung sepenuhnya pada APBD untuk menjalankan program perlindungan hutan.
"Dari 38 provinsi kalau kita bisa lihat disini, banyak daerah yang sudah inovatif. Jadi, ketika APBD-nya mengalami hambatan, daerah-daerah itu justru makin kreatif dengan mencari sumber-sumber pendanaan yang ada di, melalui BPDLH," kata Joko dalam acara Penandatanganan MoU BPDLH dengan Lembaga Perantara Penyaluran RBP 15 Provinsi, di Grand Melia, Jakarta, Kamis (7/8).
Menurutnya, program RBP REDD+ (Result-Based Payment for Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation menjadi salah satu jawaban. Dari total USD 103,8 juta dana yang masuk, sebanyak USD 56 juta atau setara Rp850 miliar telah dialokasikan ke 38 provinsi. Dana ini diberikan berdasarkan kinerja daerah dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
"Dari USD56 juta kalau kemudian kita konversi itu setara hampir Rp850 miliar. Nah, di periode satu 9 provinsi itu sudah mendapatkan alokasi sekitar Rp 250 miliar, kemudian hari ini ada 15 provinsi lagi, itu total alokasinya sekitar Rp 261 miliar rupiah, jadi sisanya sekitar Rp 250-an miliar," ujarnya.
Joko menyebut bahwa daerah seperti Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumba telah menjadi contoh sukses pemanfaatan dana RBP dengan pendekatan kolaboratif bersama NGO lokal.
"Jambi, Kaltim, Kalbar, Kalsel, Sumba, Riau, itu daerah-daerah yang memang sudah banyak melakukan kreatifitas bersama dengan BPDLH dan teman-teman dari Kementerian Perhutanan," ujarnya.
Lembaga Perantara Jadi Solusi
Salah satu solusi inovatif dalam penyaluran dana RBP adalah penggunaan Lembaga Perantara (Lemtara) sebagai pelaksana kegiatan di daerah.
Skema ini digunakan karena dana REDD+ masuk setelah pembahasan APBD rampung, sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam struktur anggaran daerah. Melalui kerja sama dengan NGO atau lembaga nonpemerintah yang telah bermitra dengan BPDLH, pelaksanaan program tetap bisa berjalan.
"Untuk pemanfaatan dana RPP yang pertama ini tentu uangnya tidak masuk ke APBD. Karena ketika dibagi alokasinya ditetapkan oleh Bu Menteri Siti Nurbaya, proses pembahasan APBD-nya sudah lewat," ujarnya.
15 Provinsi Teken Kerja Sama
Pada tahap kedua ini, BPDLH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Perantara (Lemtara) yang akan menyalurkan dana ke 15 provinsi penerima baru. Lemtara ini dipilih dari daftar mitra BPDLH, yang telah memiliki rekam jejak dan wilayah kerja yang relevan.
Namun, Joko mengungkapkan masih ada 5 provinsi dari total 38 yang belum mengambil langkah apa pun. Lima daerah tersebut belum menyusun rencana aksi maupun memilih Lembaga Perantara.
"Ini mudah-mudahan nanti selepas acara hari ini, 5 provinsi yang belum bergerak itu juga mulai menyampaikan rencana aksinya, jadi nanti mulai memilih Lembaga Perantara (Lemtara)," pungkasnya.