Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kabar baik bagi beberapa daerah di Papua. Sebanyak lima kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya berhasil mendapatkan alokasi Dana Insentif Fiskal untuk tahun anggaran 2025. Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menjelaskan bahwa dari sekian banyak daerah di wilayahnya, hanya lima kabupaten ini yang memenuhi kriteria. Empat kabupaten berasal dari Papua Barat, yaitu Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan. Sementara itu, satu kabupaten lainnya berada di Papua Barat Daya, yakni Sorong Selatan.
Total pagu Dana Insentif Fiskal yang dialokasikan pemerintah pusat untuk kelima daerah tersebut mencapai angka yang signifikan. Jumlah keseluruhan dana yang akan diterima adalah sebesar Rp36,67 miliar. Dana ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di masing-masing kabupaten.
Advertisement
Advertisement
Alokasi dan Kriteria Dana Insentif Fiskal 2025
Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal untuk setiap kabupaten penerima di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan alokasi sebesar Rp7,53 miliar, sedangkan Teluk Wondama memperoleh Rp7,46 miliar. Kabupaten Pegunungan Arfak dialokasikan Rp6,98 miliar, dan Manokwari Selatan menerima Rp7,39 miliar. Sementara itu, Kabupaten Sorong Selatan di Papua Barat Daya mendapatkan alokasi sebesar Rp7,29 miliar.
Moch Abdul Kobir menegaskan bahwa pemberian Dana Insentif Fiskal ini tidak dilakukan secara sembarangan. Dana tersebut diberikan berdasarkan penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah. Kriteria dan pedoman penilaian ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 125 Tahun 2023. Hal ini memastikan bahwa hanya daerah dengan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel yang berhak menerima insentif.
Tujuan utama dari Dana Insentif Fiskal adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mereka. Dengan adanya insentif ini, diharapkan daerah-daerah dapat lebih termotivasi untuk mengelola anggaran secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Papua.
Advertisement
Advertisement
Realisasi Penyaluran dan Pendampingan DJPb
Hingga awal Agustus 2025, realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk kelima kabupaten ini telah mencapai 50 persen dari total pagu. Jumlah yang telah disalurkan adalah senilai Rp18,33 miliar. Penyaluran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan dana dapat segera dimanfaatkan oleh daerah penerima untuk kepentingan pembangunan.
Secara rinci, realisasi penyaluran untuk masing-masing kabupaten adalah sebagai berikut: Teluk Bintuni telah menerima Rp3,49 miliar, Teluk Wondama Rp3,64 miliar, Pegunungan Arfak Rp3,76 miliar, Manokwari Selatan Rp3,73 miliar, dan Sorong Selatan Rp3,69 miliar. Angka-angka ini mencerminkan progres penyaluran yang merata di antara daerah-daerah penerima.
Kantor Wilayah DJPb tidak hanya bertugas menyalurkan dana, tetapi juga berperan aktif dalam melakukan pendampingan. DJPb terus melakukan pendampingan secara intensif kepada masing-masing pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memudahkan identifikasi kendala yang mungkin muncul dalam proses pencairan dana dan memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan. Pendampingan ini krusial untuk menjamin kelancaran penggunaan Dana Insentif Fiskal demi kemajuan daerah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews