Curhat Buruh Danbi Internasional: Pabrik Bangkrut, Gaji Dipotong 35 Persen
Danbi Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan bulu mata palsu.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengadakan pertemuan dengan perwakilan karyawan PT Danbi Internasional yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Garut, Jawa Barat, pada Senin (3/3). Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan para buruh pasca perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan bulu mata palsu tersebut dinyatakan pailit.
Pada 10 Februari 2025, PT Danbi Internasional diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta, namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kurator terkait nasib 2.079 pekerja yang terdampak. Salah seorang karyawan, Risna, yang juga Koordinator Buruh, mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir, gaji buruh yang sebesar Rp2.186.000 per bulan dipotong hingga 35 persen.
“Kami berharap pemerintah dapat melindungi hak-hak kami sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Risna di hadapan Wamenaker.
Risna juga menyampaikan bahwa hingga 20 Februari lalu, para karyawan tidak menerima gaji yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 5 dan 20. Banyak dari mereka yang bergantung hidup pada perusahaan ini, yang telah beroperasi sejak 1987.
Minta Kejelasan dari Kurator
Wamenaker Gerungan menanggapi hal tersebut dengan meminta agar kurator PT Danbi Internasional segera memberikan kejelasan mengenai status pekerja pasca-pailit. “Kejelasan ini penting agar buruh bisa mengajukan hak pesangon dan jaminan hari tua ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wamenaker.
Dia juga menekankan pentingnya peran kurator dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Dengan adanya kepastian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat memproses hak-hak pekerja yang berhak diterima.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, buruh juga menginformasikan bahwa saham PT Danbi Internasional diakuisisi oleh Daux International Hong Kong Ltd pada 2002. Mereka berharap Wamenaker bisa menelusuri lebih lanjut hubungan antara PT Danbi Internasional dan PT Daux Cosmetic, yang juga beroperasi di Garut dalam bidang produksi bulu mata palsu.
Namun, saat Wamenaker dan buruh mengunjungi PT Daux Cosmetic, tidak ada jawaban yang jelas karena pihak perusahaan sedang tidak ada di tempat.
“Kami akan terus berjuang untuk hak-hak buruh dan akan merekomendasikan agar mereka yang terdampak diprioritaskan untuk bekerja di pabrik baru PT Ultimate Noble Indonesia yang baru saja dibuka di Garut,” tegas Wamenaker.