Wamenaker Dampingi Eks Pegawai Duta Palma Lapor Polisi usai Dipolisikan Karena Mengadu Penahanan Ijazah
Wamenaker Immanuel Ebenezer mendampingi mantan karyawan PT Duta Palma, Hebbi Tarnando membuat laporan ke polisi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendampingi mantan karyawan PT Duta Palma, Hebbi Tarnando membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Hebbi dilaporkan balik perusahaan setelah mengadu soal penahanan ijazah ke Wamenaker. Laporan Hebbi tercatat dengan nomor LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini saya mendampingi, Hebbi Tarnando, beliau yang kemarin melaporkan praktik penahanan ijazah di Duta Palma," kata Noel sapaan akrab Immanuel di Polres Metro Jaksel, Senin (14/7).
Hebbi awalnya melaporkan dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan ke Kemnaker melalui aplikasi Buruh Tanya Wamen. Kemenaker melakukan sidak ke perusahaan tersebut. Pihak manajemen saat itu bersikap kooperatif. Namun, aduan Hebbi ke Kemenaker berbuntut panjang.
"Nah kemudian hari, pekerjanya atau buruhnya lapor lagi ke kita, ternyata si Hebbi ini dilaporkan balik oleh perusahaan," ucap dia.
"Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporin? Ini akan menjadi preseden buruk kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktek penahanan ijazah. Kemudian mereka dilaporkan itu kan preseden buruk," sambung Noel.
Negara Pasang Badan
Noel mengatakan, negara tidak akan diam saja melihat masalah ini. Dia menegaskan Kemnaker siap pasang badan untuk Hebbi.
“Duta Palma akan berhadapan dengan Kementerian Tenaga Kerja. Karena mereka kan laporannya ke kita, Kementerian Tenaga Kerja. Ini bentuk kongrit, bentuk nyata bahwa kami sebagai negara bertanggung jawab terhadap laporan pekerja atau buruh," ucap dia.
Lebih lanjut, Dia mengatakan, pihaknya akan mengecek ulang prosedur PHK Hebbi serta hak-hak yang belum dibayar. Bila ada pelanggaran, dipastikan akan menempuh upaya hukum
"Kalau tidak ya dia akan melakukan upaya hukum juga, dan kita dampingin," ucap dia.
Kasus ini bermula ketika Hebi melapor soal penahanan ijazah dan pemotongan upah. Setelah sidak Hebbi justru dilaporkan ke polisi. Menurut Hebi, ia menerima surat PHK tertanggal 16 Mei 2025. Tapi anehnya, ia sudah dilarang masuk kantor sejak 22 Mei.
"Saya sudah di-DO dari Duta Palma, tidak boleh lagi masuk ke dalam gedung. Hak-hak kami belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang," ucap dia.