Catat, Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Dipidana Ini Dasar Hukumnya
Praktik penahanan ijazah kerap disertai dengan permintaan tebusan kepada karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. SE ini dijadwalkan diumumkan pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai respon atas maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, surat edaran akan disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
"Besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan surat edaran. Untuk awalnya surat edaran dulu, nanti Pak Menteri yang menyampaikan langsung," kata Immanuel di Kantor Kemnaker, Senin (19/5).
Ia menyebut, praktik penahanan ijazah kerap disertai dengan permintaan tebusan kepada karyawan. Besaran tebusan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp35 juta.
"Ketika kawan-kawan ingin mengambil haknya, yaitu ijazah, justru harus menebus. Ini bentuk pemerasan. Logika terbalik. Mereka kerja untuk mencari uang, bukan mengeluarkan uang," ujarnya.
Dasar Hukum Pidana Perusahaan Nakal
Immanuel menyatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi pekerja yang masuk dalam kategori kejahatan dan dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pasal 372, 374, dan 368 tentang penggelapan dan pemerasan.
Ia menambahkan, langkah penerbitan SE merupakan bentuk gerak cepat pemerintah. Ke depan, Kemnaker berencana memperkuat regulasi ini dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), meski membutuhkan waktu karena proses harmonisasi peraturan.
"Untuk sementara SE dulu, nanti akan kami tingkatkan ke Permen," katanya.
Immanuel juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti menahan ijazah. Sanksi yang disiapkan antara lain penyegelan tempat usaha, penahanan pelaku, dan penggeledahan.
"Itu bentuk kehadiran negara. Kami bukan menghalangi kegiatan usaha, tapi membina agar praktik seperti ini dihentikan," tegasnya.
Pemerintah mendorong seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan dan tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat tekanan terhadap pekerja.