Siap-Siap, Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bakal Dipidanakan
Pemerintah akan melakukan tindakan upaya hukum bagi pelaku usaha yang menahan ijazah karyawan yang bekerja di tempatnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berupaya membantu para pekerja yang ijazahnya di tahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Immanuel Ebenezer saat ditemui, Jakarta, Kamis (1/5).
"Kemenaker lagi fokus bagaimana kawan-kawan yang ijazahnya ditahan," kata Immanuel kepada media, Jakarta, Kamis (1/5).
Noel sapaan akrabnya itu menegaskan akan melakukan tindakan upaya hukum bagi pelaku usaha yang menahan ijazah karyawan yang bekerja di tempatnya.
"Kita akan melakukan tindakan hukum, upaya hukum. Akan mempidanakan siapapun pelaku usaha yang melakukan penahanan ijazah," tegas Noel.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang kedapatan menahan ijazah karyawan. Tindakan tersebut dinilainya melanggar hukum dan merugikan hak pekerja.
Pernyataan keras itu disampaikan Eri menindaklanjuti laporan adanya 31 ijazah milik karyawan yang ditahan oleh sejumlah perusahaan, di luar kasus yang melibatkan Jan Hwa Diana, pengusaha yang sempat berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan, tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," tegas Eri, Kamis (17/4).
Aturan Pidana atau Denda Rp50 Juta
Eri menegaskan, praktik penahanan ijazah telah diatur secara tegas dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang perusahaan menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai pidana enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Pemkot Surabaya, menurutnya, juga telah membentuk posko pengaduan untuk menampung laporan dari pekerja. Posko ini menyediakan pendampingan hukum dan advokasi bagi korban penahanan ijazah.
"Saya minta Disperinaker untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa," lanjutnya.