Puluhan Perusahaan di Solo Diduga Tahan Ijazah Karyawan
Pemkot Solo telah melayangkan surat pemanggilan kepada seluruh perusahaan yang dilaporkan.
Sedikitnya 26 perusahaan di Kota Solo dilaporkan menahan ijazah karyawan mereka dengan berbagai alasan. Laporan ini terungkap setelah masuk melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas). Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan akan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang masih membandel.
"Ada 26 aduan yang masuk di Ulas. Kalau masih ada pelaku usaha yang menahan ijazah, nanti izinnya akan kita cabut," tegas Respati, Kamis (15/5).
Respati mengungkapkan, Pemkot Solo telah melayangkan surat pemanggilan kepada seluruh perusahaan yang dilaporkan. Jika mereka tak memenuhi panggilan tersebut, pihaknya siap melakukan inspeksi langsung.
"Kalau perwakilan pengusaha tidak datang, mau tidak mau saya dan Disnaker akan mendatangi satu per satu. Kalau perlu dengan Satpol PP dan lain-lain," ujar Respati.
Ia menekankan, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk alasan belum selesainya kontrak kerja.
"Tidak ada alasan menahan ijazah. Kalau memang ada kewajiban pekerjaan, selesaikan secara profesional, bukan dengan menahan dokumen penting milik pekerja," lanjutnya.
Kasus Berawal dari Sidak Toko Elektronik
Langkah Pemkot ini merupakan tindak lanjut dari sidak ke sebuah toko elektronik di Jalan Yos Sudarso yang diketahui melakukan praktik serupa.
"Ini sebagai tindak lanjut dari kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh sebuah toko elektronik di Jalan Yos Sudarso, saat sidak kemarin. Kami sudah surati 26 untuk hadir konfirmasi," jelas Respati.
Beberapa perusahaan disebut sudah memberikan konfirmasi atas surat yang dikirimkan. Pemkot terus mendorong agar seluruh perusahaan segera mengembalikan ijazah para karyawan dan menghentikan praktik tersebut.