Puan Maharani: Larangan Tahan Ijazah Harus Diiringi Pengawasan dan Sanksi Tegas
Puan menilai larangan ini adalah langkah kecil yang dinantikan untuk menghentikan pelanggaran di dunia kerja.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Ia mengatakan, kebijakan ini harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Puan menilai larangan ini adalah langkah kecil yang dinantikan untuk menghentikan pelanggaran di dunia kerja. Penahanan ijazah bukan hanya soal hukum, tapi juga melukai martabat pekerja Indonesia.
“Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja,” ujar Puan, Jumat (23/5/2025).
Dalam Surat Edaran Menaker menyebutkan larangan penahanan ijazah, paspor, akta kelahiran, sertifikat kompetensi, buku nikah hingga BPKB. Namun, dokumen boleh diamankan perusahaan jika diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan yang dibiayai pemberi kerja, dengan syarat perjanjian tertulis dan jaminan keamanan.
Puan menyoroti praktik penahanan dokumen sering terjadi di sektor pekerja menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran dan tenaga kerja kontrak, tanpa perlindungan hukum.
“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” ucap Puan.
Ia meminta Kemenaker dan dinas terkait segera melakukan sidak terhadap perusahaan, khususnya di kawasan industri dan zona padat buruh, agar aturan ini tidak hanya dokumen saja.
“Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati,” ujar mantan Menko PMK itu.
Puan pun memastikan DPR akan terus mengawal perlindungan hak pekerja melalui regulasi ini, serta mendorong aturan yang lebih kuat. “Pekerja atau buruh adalah warga negara yang punya hak atas keadilan, mobilitas sosial, dan perlindungan hukum," tutur cucu Bung Karno itu.
"Jika negara membiarkan praktik penahanan dokumen pekerja terjadi, artinya negara tidak menjamin hak-hak pekerja yang merupakan amanat konstitusi,” tutup Puan.