Aturan Baru Kemnaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Penerbitan ini merupakan upaya dari tindaklanjut banyaknya pemberi kerja yang menahan ijazah pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor N/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penanahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja, pada hari ini Selasa (20/5). Penerbitan ini merupakan upaya dari tindaklanjut banyaknya pemberi kerja yang menahan ijazah pekerja.
"Hari ini, Selasa tanggal 20 Mei 2025, di mana kita merayakan Hari Kebangkitan Nasional, saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan surat edaran nomor N/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penanahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (20/5).
Yassierli mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan diteruskan kepada para bupati atau wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian jika terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Alasan Keluarkan Surat Edaran
Dia menjelaskan, terbitnya SE ini karena maraknya pemberi kerja menahan ijazah pekerja. Penahanan itu dilakukan untuk mendapatkan jaminan dari karyawan agar tetap bekerja di perusahaannya dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan piutang antara pengusaha dan pekerja atau karena belum diselesaikannyan pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan.
Berkaca pada kasus selama ini, Yassierli menyebut pekerja tentu saja tidak mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan pemberi kerja tersebut.
"Hal ini berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya, bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak kepada kerja dan produktivitasnya," papar Yassierli.
Poin-Poin Penting SE Kemnaker
Adapun poin penting dalam SE tersebut adalah pertama, pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
"Yang dimaksud dokumen pribadi yaitu adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor," jelasnya.
Kedua, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Ketiga, bagi calon pekerja atau pekerja atau buruh perlu untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Keempat, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian keria tertulis.
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan iiazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta saudara Gubernur menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubenur," tutup Yassierli.