Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan Penahan 31 Ijazah Pekerja
Pemkot Surabaya juga telah membentuk posko pengaduan untuk menampung laporan dari pekerja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang kedapatan menahan ijazah karyawan. Tindakan tersebut dinilainya melanggar hukum dan merugikan hak pekerja.
Pernyataan keras itu disampaikan Eri menindaklanjuti laporan adanya 31 ijazah milik karyawan yang ditahan oleh sejumlah perusahaan, di luar kasus yang melibatkan Jan Hwa Diana, pengusaha yang sempat berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan, tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," tegas Eri, Kamis (17/4).
Eri menegaskan, praktik penahanan ijazah telah diatur secara tegas dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang perusahaan menjadikan ijazah sebagai jaminan kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai pidana enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Pemkot Surabaya, menurutnya, juga telah membentuk posko pengaduan untuk menampung laporan dari pekerja. Posko ini menyediakan pendampingan hukum dan advokasi bagi korban penahanan ijazah.
"Saya minta Disperinaker untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silakan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa," lanjutnya.
"Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," tegas Eri.
31 Ijazah Ditahan 12 Perusahaan
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menyebutkan, hingga saat ini terdapat laporan 31 ijazah ditahan oleh 12 perusahaan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Surabaya.
"Pengaduan terbaru dari 31 ini kan kerjanya bukan di satu tempat ternyata, ada di 12 titik," jelas Tri.
Kasus Jan Hwa Diana dan Armuji Jadi Sorotan
Isu ini mencuat setelah Jan Hwa Diana melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur. Diana merasa difitnah setelah dituding menyimpan narkoba, serta tidak terima foto pribadinya diunggah dalam konten Armuji.
Laporan itu dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.
Masalah bermula saat Armuji melakukan inspeksi mendadak ke gudang CV SS di kawasan Margomulyo, Surabaya, yang menyimpan ijazah milik seorang mantan karyawan.
Armuji menyatakan, "Dalam UU sudah jelas, perusahaan tak boleh menahan ijazah, apalagi kepada pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja."
Tak terima dengan laporan itu, Armuji—politikus PDI Perjuangan—sempat mengancam akan melaporkan balik Diana karena dianggap telah menuduhnya sebagai penipu.
Namun, konflik ini akhirnya berakhir damai setelah kedua pihak bertemu di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya. Diana menyatakan akan mencabut laporan polisi, dan Armuji pun menyatakan tidak akan melaporkan balik.