Pengusaha yang Sempat Berseteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah
Eks karyawan dari perusahaan Jan Hwa Diana nekat melaporkan penahanan ijazah tersebut ke polisi.
Meski perseteruan antara Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji dengan pengusaha bernama Jan Hwa Diana telah berakhir damai, namun rupanya kasus penahanan ijazah karyawan justru memasuki babak baru. Eks karyawan dari perusahaan Jan Hwa Diana nekat melaporkan penahanan ijazah tersebut ke polisi.
Didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, eks karyawan bernama Nila Handiani tampak meuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan kedatangannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini, Nila pun menyatakan akan melaporkan perusahaan yang telah menahan ijazahnya tersebut.
"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan saja ya. (Terkait penahanan ijazah?) sudah sesuai dengan videonya (konten Wawali Armuji saat mendatangi perusahaan) pak Armuji ya, sudah itu saja," ujar Zaini, Senin (14/4).
Dasar Pelaporan
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengakui mendapat perintah dari Wali Kota Eri Cahyadi untuk mendampingi pekerja asal Pare, Kabupaten Kediri, yang bekerja di Surabaya tersebut.
"Kami kemarin diperintah Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi untuk mengantarkan dan mendampingi langsung karyawan tersebut melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah. Hari ini kami antar langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," jelasnya.
Zaini memastikan bahwa polisi sudah meminta keterangan eks pekerja tersebut. Namun ia kembali memastikan jika penahanan ijazah oleh perusahaan itu dilarang dalam aturan perUndang-Undangan.
"Menahan ijazah asli itu kan dilarang, bisa dipidana Rp50 juta atau 6 bulan penjara," katanya.
Ia menambahkan, jika sebenarnya Disnaker Surabaya sudah menangani kasus ini. Bahkan, sudah keluar hasil dari mediator yang meminta agar perusahaan mengembalikan ijazah yang ditahan pada pemiliknya.
"Sebenarnya kasus Nila sudah ditangani, hasilnya ada anjuran dari mediator agar ijazah yang dibawa agar dikembalikan pada yang bersangkutan," tukasnya.
Wali Kota Eri Janji Lindungi Hak Pekerja
Terpisah, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan pihaknya akan melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi. Dia juga menginstruksikan Kedisperinaker untuk mendampingi korban melapor ke polisi. "Siapa yang salah harus bertanggung jawab," tegas Eri.
Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah Jan Hwa Diana melaporkan Wakil Wali kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur. Ia mengaku mempolisikan orang nomor dua di Surabaya itu karena dirinya dituduh menyimpan narkoba. Ia juga tak terima foto pribadinya diunggah dalam konten Armuji.
Armuji dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur Pasal 27 A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hal itu bermula saat Armuji melakukan sidak ke gudang yang disewa CV SS di kawasan Margomulyo Surabaya. Kedatangannya itu hendak meminta penjelasan CV SS terkait penahanan ijazah seorang karyawan. Menurutnya, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah, apalagi kepada pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.
Armuji pun tak terima. Politikus PDI Perjuangan itu pun mengancam melaporkan balik Diana karena telah menyebutnya sebagai penipu.
Kasus percekcokan ini pun akhirnya berakhir damai setelah kedua pihak bertemu di Rumah Dinas Wawali Surabaya, Armuji. Diana sendiri memastikan akan mencabut laporannya ke polisi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wawali Armuji. Sedangkan Armuji sendiri, juga memastikan tidak akan melakukan pelaporan balik.