Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel menyebut, praktik penahanan ijazah pekerja dan penebusan telah merata secara nasional. Menurutnya, praktik ini telah masuk ranah pidana yang berdasarkan ILO masuk dalam perbudakan dan kriminal.
Hal ini diungkapkan Noel di kantornya, Jakarta, Senin (19/5). Noel menyebut praktik penahanan ijazah asli terjadi tidak hanya pada perusahaan swasta namun juga ada sebagian perusahaan milik negara atau BUMN.
Noel mengungkap ada pekerja yang dimintai biaya buat ambil ijazah Rp2 juta sampai Rp35 juta. Noel tegas mengatakan itu merupakan bentuk kejahatan upaya pemerasan.