Bukan Sasaran Efisiensi 2026, DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah Terkait Dana Otsus Papua
Anggota DPR RI mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menjadikan Dana Otsus Papua sebagai sasaran efisiensi anggaran 2026, menegaskan pentingnya dana ini untuk masa depan masyarakat Papua.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah pusat. Apresiasi ini diberikan atas keputusan penting yang memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak akan menjadi sasaran efisiensi anggaran pemerintah pada tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Mandenas saat melakukan kunjungan kerja di Manokwari, Papua Barat, pada hari Rabu.
Menurut Yan Mandenas, Dana Otsus Papua memiliki peranan fundamental karena diberikan untuk memenuhi kebutuhan khusus masyarakat Papua. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa meskipun pos pembiayaan lain dapat dipotong untuk efisiensi, Dana Otsus harus tetap utuh. Kebijakan ini dinilai krusial demi menjamin keberlanjutan pembangunan dan masa depan masyarakat di Tanah Papua.
DPR RI secara konsisten telah mendesak Menteri Keuangan yang baru agar tidak lagi melakukan pemotongan alokasi Dana Otsus Papua. Efisiensi anggaran pemerintah, menurut Mandenas, sebaiknya difokuskan pada pos-pos lain dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini penting agar Dana Otsus Papua yang peruntukannya sudah sangat jelas bagi pembangunan masyarakat dapat tetap tersalurkan secara optimal.
Pentingnya Dana Otsus untuk Pembangunan Papua
Pemerintah telah memberlakukan kekhususan bagi orang Papua, sehingga penyaluran Dana Otsus menjadi instrumen vital untuk pemberdayaan masyarakat. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, skema penyaluran Dana Otsus Papua diperluas. Kini, dana tersebut tidak hanya diberikan kepada pemerintah provinsi, tetapi juga disalurkan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Perluasan penyaluran ini sangat relevan mengingat masih banyak daerah di Papua, khususnya di wilayah pegunungan, yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat rendah. Keterbatasan sumber daya ekonomi menyebabkan daerah-daerah ini sangat bergantung pada dukungan finansial dari pusat. Dana Otsus diharapkan dapat menjadi penopang utama dalam mengatasi kesenjangan pembangunan.
Yan Mandenas menambahkan, jika setiap kabupaten di Tanah Papua menerima Dana Otsus minimal Rp100 miliar per tahun, hal itu akan sangat membantu. Dana tersebut dapat memperkuat PAD daerah dan menopang berbagai program pelayanan publik yang esensial. Dengan demikian, pembangunan di daerah-daerah terpencil dapat berjalan lebih merata dan efektif.
Desakan DPR dan Pemerintah Daerah
Pihak DPR RI terus memberikan perhatian serius terhadap keberlanjutan Dana Otsus Papua, terutama melalui komunikasi intensif dengan kementerian terkait dan Presiden. Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Sekretariat Negara, Yan Mandenas mengaku sering menyampaikan masukan. Tujuannya adalah agar pemerintah pusat tidak lagi memangkas alokasi dana tersebut, seperti yang pernah terjadi pada tahun anggaran berjalan.
Yan Mandenas menegaskan, "Ini catatan serius kami di DPR, khususnya wakil rakyat Papua. Dana Otsus harus dikembalikan ke skema awal agar pembangunan masyarakat OAP (Orang Asli Papua) tetap berjalan sesuai tujuan." Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat DPR untuk menjaga integritas dan tujuan awal dari Dana Otsus Papua.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, juga menyuarakan harapan serupa terkait Dana Otsus Papua. Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak mengurangi alokasi dana tersebut dan mengembalikannya sesuai skema awal. Menurutnya, Dana Otsus sangat membantu pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program prioritas, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat asli Papua.
Selain itu, Hermus Indou menyoroti pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat. Padahal, DAK fisik sangat penting untuk menopang pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan anggaran. "Di Manokwari, pemotongan dana transfer dari pusat berdampak langsung pada belanja pembangunan. Tahun ini saja kami mengalami pengurangan anggaran sekitar Rp70 miliar. Pemotongan dana otsus juga termasuk di dalamnya," kata Hermus, menggambarkan dampak nyata pemotongan anggaran di daerahnya.
Komitmen Pemerintah Pusat dan Alokasi Anggaran
Menteri Keuangan telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan memasukkan Dana Otsus Papua sebagai sasaran efisiensi anggaran pada tahun 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi daerah-daerah penerima, meskipun ada penyesuaian dalam alokasi nominal.
Alokasi Dana Otsus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp13,14 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp17,52 triliun. Rincian alokasi Dana Otsus 2026 tersebut terdiri atas Rp8,41 triliun untuk Papua, Rp3,73 triliun untuk Aceh, dan Rp1 triliun dialokasikan sebagai Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) bagi Papua.
Sumber: AntaraNews