Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah mengumumkan keberhasilan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya pada tahun 2025. Total dana sebesar Rp3,257 triliun telah tersalurkan 100 persen kepada kedua provinsi tersebut. Keberhasilan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemerintah pusat mendukung pembangunan di wilayah paling timur Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menegaskan bahwa per tanggal 22 Desember 2025, seluruh alokasi Dana Otsus telah diterima oleh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terkait. Penyaluran Dana Otsus Papua ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai program pembangunan. Dana ini merupakan bentuk komitmen negara dalam mempercepat pemerataan kesejahteraan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Penyaluran Dana Otsus Papua yang mencapai target 100 persen ini mencerminkan efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Alokasi anggaran yang signifikan ini dialirkan untuk mendukung berbagai sektor vital. Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat adat di kedua provinsi tersebut.
Advertisement
Advertisement
Provinsi Papua Barat menerima pagu Dana Otsus sebesar Rp1,562 triliun pada tahun 2025. Dana ini telah didistribusikan secara merata kepada pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten di wilayah tersebut. Pemerintah Provinsi Papua Barat sendiri menerima alokasi sebesar Rp687,006 miliar untuk berbagai program strategis.
Distribusi Dana Otsus Papua juga mencakup sejumlah kabupaten penting. Kabupaten Manokwari mendapatkan Rp133,271 miliar, sementara Kabupaten Fakfak menerima Rp133,785 miliar. Kabupaten Teluk Bintuni memperoleh alokasi signifikan sebesar Rp156,532 miliar, dan Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp141,065 miliar. Setiap daerah diharapkan menggunakan Dana Otsus ini untuk mendukung prioritas pembangunan lokal.
Selain itu, Kabupaten Kaimana menerima Rp70,430 miliar, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp136,217 miliar, dan Kabupaten Manokwari Selatan Rp103,756 miliar. Dengan demikian, seluruh delapan pemerintah daerah di Papua Barat sudah menerima penyaluran Dana Otsus 2025 secara penuh. Penyaluran ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap wilayah mendapatkan dukungan finansial yang diperlukan.
Advertisement
Advertisement
Untuk Provinsi Papua Barat Daya, total pagu Dana Otsus yang disalurkan mencapai Rp1,695 triliun. Dana ini juga telah sepenuhnya disalurkan kepada pemerintah provinsi dan enam pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menerima Rp508,701 miliar untuk membiayai program-program pembangunan daerah.
Pembagian Dana Otsus Papua Barat Daya juga mencakup daerah-daerah strategis. Kabupaten Raja Ampat mendapatkan alokasi sebesar Rp269,766 miliar, sedangkan Kabupaten Tambrauw menerima Rp229,749 miliar. Kabupaten Maybrat memperoleh Rp193,052 miliar, dan Kabupaten Sorong menerima Rp184,450 miliar. Penyaluran ini diharapkan dapat mendorong kemajuan di berbagai sektor.
Selanjutnya, Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan Rp162,876 miliar, dan Kota Sorong menerima Rp147,073 miliar. Moch Abdul Kobir menekankan bahwa penyaluran ini baru dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat segera membelanjakan Dana Otsus Papua ini secara maksimal dan transparan untuk kepentingan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
DJPb Kementerian Keuangan menyatakan optimisme bahwa penyaluran Dana Otsus pada periode mendatang akan berjalan lebih lancar. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024. Regulasi baru ini diharapkan dapat memperjelas dan mempercepat proses administrasi penyaluran Dana Otsus Papua.
Salah satu faktor kunci yang mendukung kelancaran ini adalah implementasi interoperabilitas sistem. Integrasi antara Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPPD), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) diharapkan mempercepat penyusunan rancangan anggaran program (RAP) Otsus 2026 oleh pemerintah daerah. Integrasi sistem ini akan meminimalkan hambatan birokrasi.
Kobir menambahkan, "Dengan adanya perubahan proses bisnis tahun 2026, kami yakin pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh persyaratan penyaluran sesuai ketentuan." Pernyataan ini menunjukkan keyakinan DJPb terhadap peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Otsus Papua. Mekanisme penyaluran Dana Otsus setiap tahunnya terdiri dari tiga tahap: 30 persen pada tahap I (paling lambat April), 45 persen tahap II (paling lambat Juli), dan 25 persen tahap III (paling lambat Oktober).
Advertisement
Sumber: AntaraNews