Bea Cukai Proses Sanksi 33 Pegawai Terlibat Fraud di Tahun 2025
Adapun pada akhir tahun 2025, Bea Cukai terus mengintensifkan pengawasan guna mengamankan target APBN sebesar Rp301,6 triliun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang memproses hukuman atas 33 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangan DJBC, Jumat (2/1).
Sementara, pada tahun 2024 DJBC telah memberhentikan sebanyak 27 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat. Langkah ini guna meningkatkan kualitas kinerja, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan, Bea Cukai terus melakukan berbagai perbaikan, termasuk penguatan pembinaan sumber daya manusia (SDM).
Adapun pada akhir tahun 2025, Bea Cukai terus mengintensifkan pengawasan guna mengamankan target APBN sebesar Rp301,6 triliun, termasuk melalui pelaksanaan joint program dengan instansi lain. Untuk tahun 2026, Bea Cukai juga mendapat amanat target penerimaan yang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 336 triliun, termasuk di dalamnya rencana pengenaan bea keluar emas dan batu bara.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bea Cukai pun menyiapkan sejumlah strategi, antara lain pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penguatan penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, modernisasi laboratorium dan penguatan kompetensi SDM, serta penguatan operasi penindakan yang serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan.
Nirwala menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga konsistensi kinerja di bidang pengawasan, penindakan, dan penerimaan.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas," ujarnya.
Penerimaan Bea Cukai 2025 Terjaga
Di sisi penerimaan, Bea Cukai juga mencatat kinerja yang positif. Hingga November 2025, penerimaan Bea Cukai tercatat sebesar Rp269,4 triliun, atau tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy), dengan capaian 89,3 persen dari target APBN 2025.
Secara lebih rinci, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp44,9 triliun, yang mengalami penurunan 5,8 persen dan penerimaan bea keluar mencapai Rp26,3 triliun atau tumbuh signifikan 52,2 persen, terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global.
Adapun penerimaan sektor cukai terealisasi sebesar Rp198,2 triliun atau tumbuh 2,8 persen (yoy), meskipun dihadapkan pada penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.
"Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri," ungkap Nirwala.
Penindakan Sepanjang 2025
Sementara itu, sebelumnya DJBC mencatat hingga 29 Desember 2025, telah melakukan 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor.
"Rinciannya, 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai," ujarnya.
Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.