Bantahan Dana Mengendap Kaltara: Pemprov Tegaskan Tak Miliki Rp4,7 Triliun, Sebut Data Keliru
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membantah keras kepemilikan dana mengendap Rp4,7 triliun di bank, menegaskan adanya kekeliruan data yang disampaikan Menteri Keuangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, dengan tegas membantah klaim adanya dana mengendap sebesar Rp4,7 triliun di bank. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Kaltara memiliki dana simpanan signifikan tersebut.
Denny Harianto menyatakan bahwa data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan tersebut tidak benar dan pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengklarifikasi. Gubernur Kaltara bahkan telah melayangkan surat klarifikasi resmi langsung ke pemerintah pusat guna meluruskan informasi yang beredar luas ini.
Informasi yang salah tersebut menempatkan Kaltara di posisi keempat tertinggi dengan dana simpanan Rp4,7 triliun, di bawah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banjarbaru. Namun, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa angka tersebut merupakan kekeliruan data yang fatal dan tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan daerah.
Klarifikasi Resmi Pemprov Kaltara
Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto, secara gamblang membantah data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, data tersebut tidak akurat dan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Denny menjelaskan bahwa BKAD Kaltara juga telah mengadakan rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas masalah ini. Dari hasil pertemuan tersebut, Kemendagri mengakui adanya kekeliruan data, di mana angka Rp4,7 triliun seharusnya merujuk pada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bukan Kaltara.
Pemerintah Provinsi Kaltara tidak tinggal diam dan segera mengirimkan surat klarifikasi resmi. Surat tersebut ditujukan langsung kepada pemerintah pusat, termasuk Kemendagri, Kemenkeu, dan Kanwil DJPb Kaltara, untuk memastikan informasi yang benar tersampaikan.
Perbandingan Data dan Realitas Anggaran
Denny Harianto menyoroti perbedaan mencolok antara data yang beredar dengan realitas anggaran Pemprov Kaltara. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kaltara yang diakui pada tahun 2024 adalah Rp130 miliar.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa SiLPA yang benar-benar riil hanya sebesar Rp17 miliar. "Contohnya itu SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) kita diakui di 2024 itu Rp130 miliar. Tapi kita yang betul-betul riil hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu cuma Rp17 miliar saja, itu saja yang pertama," ucap Denny.
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa Dana Transfer Ke Daerah (TKD) Pemprov Kaltara di tahun 2025 hanya mencapai Rp1,7 triliun. Dengan angka tersebut, sangat tidak masuk akal jika Kaltara disebut menyimpan uang sebesar Rp4,7 triliun. "Logikanya tidak masuk. Makanya kita sudah menyampaikan istilahnya surat protes, klarifikasi terkait hal itu. Karena itu kan harus bisa dibuktikan berdasarkan data," tegasnya.
Denny juga mengklarifikasi bahwa penempatan dana deposito Pemprov Kaltara tidak sebesar yang disebutkan. Secara keseluruhan, dana deposito Pemprov Kaltara hanya sekitar Rp300 miliar yang tersebar di empat bank, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Harapan dan Penegasan Regulasi
Meskipun membantah, Denny Harianto secara ironis berharap bahwa dana simpanan sebesar Rp4,7 triliun tersebut benar adanya. Dana sebesar itu tentu akan menjadi kabar baik bagi Pemprov Kaltara yang sangat membutuhkan alokasi anggaran untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Namun demikian, Denny tetap menegaskan bahwa apabila dimintai keterangan lebih lanjut, pihaknya akan selalu menyampaikan data yang riil dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Yang Rp1,7 triliun itu ada PMK-nya, itu PMK 29 terkait dana TKD yang kita terima di tahun 2025," jelas Denny.
Surat klarifikasi resmi telah dikirimkan oleh Pemprov Kaltara kepada pihak-pihak terkait pada hari yang sama. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sumber: AntaraNews