APBD Kalsel Berpotensi Bertambah Rp21 Miliar per Bulan dari Bunga Deposito
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) berpotensi mengalami penambahan signifikan sebesar Rp21 miliar setiap bulan, berasal dari bunga deposito dana daerah di Bank Kalsel, sebuah kabar baik bagi kas daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2026 diproyeksikan akan mengalami peningkatan substansial. Penambahan ini diperkirakan mencapai Rp21 miliar setiap bulannya, bersumber dari bunga deposito dana daerah yang ditempatkan di Bank Kalsel.
Kabar mengenai potensi penambahan APBD Kalsel ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, di Banjarmasin. Pernyataan tersebut muncul setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI) Kalsel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 9 Kalsel, Bank Kalsel, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel pada Rabu (05/11).
Rapat penting ini diselenggarakan untuk membahas isu dana Pemerintah Provinsi Kalsel yang mengendap di bank, sebuah topik yang sempat disorot oleh Menteri Keuangan RI Purbaya beberapa waktu lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai status dan pengelolaan dana tersebut, sekaligus mengidentifikasi potensi manfaat bagi keuangan daerah.
Klarifikasi Dana Mengendap dan Potensi Penambahan APBD Kalsel
Polemik mengenai jumlah dana Pemerintah Provinsi Kalsel yang mengendap di bank akhirnya menemui titik terang. Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menjelaskan bahwa kekeliruan data yang sempat beredar telah diklarifikasi oleh pihak bank.
“Persoalan dana Pemprov Kalsel tersebut sudah ada klarifikasi dari pihak bank. Hal itu karena salah input dan sudah dilakukan pembetulan. Jadi bukan Rp5 triliun lebih, tetapi yang benar Rp4 triliun lebih,” ujar Supian, menegaskan bahwa kesalahan input data telah diperbaiki.
Dana sebesar Rp4 triliun lebih tersebut, menurut Supian, tersimpan dalam bentuk deposito dan giro, sehingga pengelolaannya tetap aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari penyimpanan dana ini, daerah mendapatkan keuntungan signifikan.
“Dari deposito tersebut, bunganya per bulan sekitar Rp21 miliar masuk ke kas daerah. Dari sini kemungkinan APBD Kalsel 2026 akan bertambah,” tambahnya, menunjukkan potensi peningkatan APBD Kalsel yang substansial.
Untuk memastikan kejelasan lebih lanjut dan memberikan laporan langsung, Supian HK bersama Gubernur Kalsel Muhidin berencana menemui Menteri Keuangan Purbaya. Pertemuan ini diharapkan dapat mengklarifikasi langsung terkait isu dana Pemprov Kalsel yang sempat menjadi perhatian nasional.
Legalitas dan Tujuan Penyimpanan Dana Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 9 Kalsel turut memberikan penjelasan mengenai isu dana Pemprov Kalsel. Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Wilayah 9 Kalsel, Abidir Rahman, menyatakan bahwa temuan awal hanyalah kesalahan input data semata.
“Dana Pemprov itu masih ada. Kesalahan input terjadi karena kelalaian dan sudah dibetulkan,” ungkap Abidir, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran berat yang terjadi terkait penyimpanan dana tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, H Fatkhan, juga menegaskan bahwa penyimpanan uang daerah dalam bentuk deposito adalah praktik yang sah. Menurutnya, hal ini tidak menyalahi aturan, asalkan dilakukan sepengetahuan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fatkhan menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi deposito dan giro bagi keuangan daerah. “Deposito dan giro merupakan dana cadangan yang bisa digunakan sewaktu-waktu jika ada kebutuhan mendesak,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya dana cadangan ini untuk stabilitas finansial pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews