Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi santai kemungkinan pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut pertemuan tersebut seperti "ketemu pacar aja" saat disinggung soal waktu diskusi. Pernyataan ini muncul di tengah polemik mengenai anggaran daerah Jabar yang disebut mengendap di perbankan.
Diskusi ini krusial mengingat adanya penundaan pembayaran dana transfer ke daerah untuk tahun 2026. Untuk Jawa Barat, penundaan ini mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp2,45 triliun. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penundaan hak daerah ini didasari anggapan bahwa pemerintah daerah tidak mampu membelanjakan keuangannya secara optimal. Anggapan tersebut mengindikasikan adanya penyimpanan anggaran dalam bentuk deposito di perbankan.
Advertisement
Advertisement
Penundaan dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 telah menjadi sorotan utama. Jawa Barat sendiri menghadapi penundaan sebesar Rp2,45 triliun, sebuah angka yang signifikan bagi pembangunan daerah. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penundaan ini didasari oleh persepsi bahwa daerah tidak efisien dalam membelanjakan dananya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memberikan klarifikasi. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemprov Jabar telah membelanjakan uang tersebut dengan baik dan sesuai peruntukannya. Ini menjadi pembelaan atas tudingan bahwa anggaran daerah Jabar hanya mengendap.
Seluruh jawaban dan bukti pembelanjaan tersebut akan disampaikan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Dedi berharap hasil audit ini akan membuktikan bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Jabar telah dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Advertisement
Advertisement
Hasil audit BPK Jawa Barat dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 2 Januari 2026. Dedi Mulyadi memiliki harapan besar terhadap hasil audit ini. Jika terbukti bahwa belanja pemerintah daerah baik, termasuk belanja infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat, maka Pemprov Jabar akan menagih haknya.
Dedi berencana menagih kembali dana transfer pusat ke daerah untuk tahun 2026 kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, ada juga tagihan dana bagi hasil yang belum diberikan kepada Jawa Barat. "Dan kami juga sampai hari ini ada yang harus ditagihkan ke Kemenkeu, di mana lebih dari Rp190 miliar, saya enggak tahu angka pastinya, itu dana bagi hasil Pemprov Jawa Barat," ujar Dedi.
Total dana bagi hasil yang belum dibayarkan ini mencapai lebih dari Rp190 miliar. Dedi Mulyadi menekankan bahwa jika belanja daerah sudah terbukti baik, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda pembayaran TKD. Ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah Jabar.
Advertisement
Advertisement
Dedi Mulyadi juga mengungkapkan keheranannya terkait pernyataan Menkeu Purbaya mengenai penyimpanan kas daerah. Awalnya, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa daerah tidak boleh menyimpan uang kas daerah hanya untuk mendapatkan bunga melalui deposito, karena dianggap bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan.
Dedi menjelaskan bahwa kas Pemprov Jabar sebesar Rp2,6 triliun disimpan dalam bentuk giro, bukan deposito. "Karena deposito dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, makannya saya katakan bahwa kas Rp2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan di deposito tapi di Giro," tuturnya.
Namun, Dedi menemukan adanya perubahan pernyataan dari Menkeu Purbaya. "Dan saat ini beliau ngomongnya beda lagi, 'Rugi dong kalau disimpan di giro karena bunganya kecil harusnya di deposito'," ungkap Dedi. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan terkait pengelolaan anggaran daerah Jabar.
Advertisement
Perbedaan pandangan ini menyoroti kompleksitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Di satu sisi, ada desakan untuk segera membelanjakan anggaran, namun di sisi lain, ada juga pertimbangan mengenai optimalisasi penyimpanan dana.
Sumber: AntaraNews