Aturan Diterbitkan Sri Mulyani: Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan TNI Cair Bulan Depan
Gaji ketiga belas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi kepada bangsa dan negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan regulasi terkait pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga pensiunan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Dalam kutipan peraturan tersebut, Pasal 2 mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2025 kepada:
- Aparatur Negara;
- Pensiunan;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan.
Gaji ketiga belas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi kepada bangsa dan negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Selanjutnya, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
- tunjang kinerja.
- Pembayaran gaji ketiga belas.
Pembayaran Dilakukan Juni 2025

Dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa gaji ketiga belas yang tercantum dalam Pasal 2 akan dibayarkan paling awal pada bulan Juni tahun 2025. Apabila gaji ke-13 tersebut belum dapat dibayarkan, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025.
Besaran gaji ketiga belas yang akan dibayarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 hingga Pasal 12, didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.
Selanjutnya, Pasal 16 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diatur dalam Pasal 2 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, baik Tunjangan Hari Raya maupun gaji ke-13 tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan ditanggung oleh pemerintah.
Tambahan Penghasilan PNS

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta pensiunan, dengan tujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun, umumnya pada bulan Juni atau Juli.
Rincian mengenai gaji ke-13 ini meliputi dasar hukum yang biasanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan setiap tahunnya.
Besaran gaji ke-13 ini mencakup penghasilan bulanan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung pada instansi masing-masing.
Penerima gaji ke-13 ini meliputi:
- PNS baik di pusat maupun daerah
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN di instansi tertentu dengan syarat yang berlaku
Gaji ke-13 tidak dimaksudkan sebagai bonus hari raya seperti Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap biaya pendidikan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memasuki tahun ajaran baru. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan para ASN dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.