Aktivasi Coretax Bengkulu Capai 67.100 Wajib Pajak, Kemenkeu Gencarkan Pendampingan
Hingga saat ini, sebanyak 67.100 wajib pajak di Provinsi Bengkulu telah melakukan Aktivasi Coretax, sebuah langkah penting untuk mempermudah layanan perpajakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bengkulu, mencatat progres signifikan dalam program aktivasi akun Coretax di wilayah Provinsi Bengkulu. Data terbaru menunjukkan bahwa 67.100 wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka, menandai komitmen terhadap modernisasi sistem perpajakan. Angka ini mencerminkan upaya berkelanjutan Kemenkeu untuk meningkatkan kepatuhan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Kepala KPP Pratama Satu Bengkulu, Resti Magdalena Sinaga, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah aktivasi sudah mencapai 67.100, persentase wajib pajak yang telah melakukan aktivasi baru sekitar 46,58 persen. Masih ada sekitar 49.000 wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax mereka. Oleh karena itu, Kemenkeu terus mendorong percepatan aktivasi ini, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak pribadi semakin dekat, yaitu 31 Maret.
Aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu tertentu, namun sangat dianjurkan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan secara optimal. KPP Pratama Bengkulu berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan dan layanan jemput bola guna memastikan setiap wajib pajak dapat melakukan aktivasi dengan mudah dan tanpa biaya. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dan mencapai target aktivasi 100 persen dalam waktu tiga bulan ke depan.
Progres Aktivasi Coretax di Bengkulu: Capaian dan Tantangan
Hingga saat ini, sebanyak 67.100 wajib pajak di Provinsi Bengkulu telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax, sebuah sistem perpajakan yang dirancang untuk mempermudah berbagai layanan. Angka ini merupakan bagian dari total wajib pajak di wilayah tersebut yang dilayani oleh KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu I, dan KPP Pratama Bengkulu II. Meskipun demikian, persentase aktivasi baru mencapai 46,58 persen, menyisakan sekitar 49.000 wajib pajak yang belum mengaktifkan akun mereka.
Resti Magdalena Sinaga menjelaskan bahwa rata-rata aktivasi di ketiga KPP tersebut berkisar antara 55 hingga 59 persen. Capaian ini, meskipun sudah di atas 50 persen, masih memerlukan upaya ekstra untuk mencapai target 100 persen dalam tiga bulan. Kemenkeu melalui KPP setempat terus berupaya mengedukasi dan memfasilitasi wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax mereka.
Pentingnya aktivasi Coretax tidak hanya terletak pada kemudahan layanan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Sistem ini akan menjadi gerbang utama untuk mengakses berbagai fitur perpajakan di masa mendatang. Oleh karena itu, percepatan aktivasi menjadi prioritas utama bagi Kemenkeu di Bengkulu.
Pentingnya Aktivasi Coretax dan Batas Waktu Pelaporan SPT
Pengaktifan akun Coretax merupakan langkah krusial bagi setiap wajib pajak di Bengkulu untuk dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara maksimal. Meskipun tidak ada batasan waktu spesifik untuk aktivasi, Kemenkeu menekankan bahwa wajib pajak yang peduli dengan kewajiban pajaknya harus segera melakukan aktivasi. Akun Coretax akan mempermudah akses ke berbagai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah.
Salah satu batas waktu penting yang perlu diperhatikan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 untuk wajib pajak pribadi, yang jatuh pada 31 Maret. Aktivasi Coretax akan sangat membantu proses pelaporan SPT ini menjadi lebih efisien dan akurat. Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat berakibat pada sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, Kemenkeu mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda aktivasi Coretax. Langkah proaktif ini tidak hanya mendukung kelancaran administrasi perpajakan pribadi, tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
Dukungan Kemenkeu untuk Wajib Pajak di Bengkulu
Untuk mendukung percepatan Aktivasi Coretax Bengkulu, KPP Pratama Bengkulu menyediakan berbagai fasilitas pendampingan bagi wajib pajak. Layanan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat mengaktifkan akun Coretax tanpa hambatan. KPP Pratama Bengkulu juga proaktif dengan menyediakan layanan jemput bola, khususnya bagi para pekerja atau pegawai pemerintah, guna mempermudah proses aktivasi.
Resti Magdalena Sinaga menegaskan bahwa semua layanan pendampingan ini diberikan secara gratis dan tanpa dipungut biaya apapun. Wajib pajak di Provinsi Bengkulu yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan permintaan pendampingan kepada Kantor KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua. Kemenkeu sangat terbuka untuk memberikan dukungan penuh.
“Sebenarnya sudah cukup baik Provinsi Bengkulu capaian (aktivasi Coretax) 50 persen lebih tapi untuk mengejar dalam waktu tiga bulan harus 100 persen perlu perjuangan lagi,” kata Resti Magdalena Sinaga. Pernyataan ini menunjukkan optimisme sekaligus tantangan yang dihadapi dalam mencapai target aktivasi Coretax secara menyeluruh di Bengkulu.
Sumber: AntaraNews