Tak Terima Foto Ibunya Diedit AI lalu Dipasang di Status WA, Siswa SMP di Palembang Malah Ditikam Temannya
Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku sedang nongkrong tidak jauh dari tempat tinggal mereka di kawasan Ilir Barat II, Palembang.
Seorang siswa SMP berinisial DT (14) mengalami luka tusuk di bagian punggung dan bahu setelah diserang teman mainnya, M (14). Penyerangan tersebut diduga dipicu korban yang tidak terima foto ibunya diedit menggunakan kecerdasan buatan (AI) lalu dipasang di status WhatsApp oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat korban dan pelaku sedang nongkrong tidak jauh dari tempat tinggal mereka di kawasan Ilir Barat II, Palembang, Kamis (2/4) malam. Saat itu, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan ada keperluan tertentu.
Tanpa sepengetahuan korban, M diduga mengedit foto ibu korban menggunakan AI hingga menghasilkan gambar yang dinilai tidak pantas. Tidak hanya itu, hasil editan tersebut juga dipasang di status WhatsApp milik korban.
Mengetahui hal itu, korban emosi dan sempat menantang pelaku untuk berkelahi. Namun, tantangan tersebut tidak digubris, dan korban memilih pulang untuk meredakan amarahnya.
Diserang saat Kembali Nongkrong
Tak lama berselang, korban kembali ke lokasi tempat biasa mereka berkumpul. Saat itulah pelaku diduga langsung menyerang korban secara membabi buta hingga menyebabkan luka tusuk di bagian punggung dan bahu kanan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan. Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban, AB, mendampingi anaknya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus itu.
"Dia (M) ngedit foto ibu anak saya pakai AI sampai tak enak melihatnya dan dipasang di status WA. Anak saya tidak terima tapi malah kena tikam sama dia," ungkap AB saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (6/4).
Minta Pelaku Dihukum
AB berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan menangkap terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut dia, tindakan pelaku tidak bisa dibenarkan meskipun masih berstatus anak di bawah umur.
"Dia (terlapor) bawa pisau segala saat nongkrong, melukai anak saya pula. Saya tidak terima, saya mau dia ditangkap," kata AB.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, mengatakan laporan tersebut telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.