Jenis dan Harga Satwa Dilindungi Milik Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG, Gelontorkan Jutaan Rupiah Lewat Online
Pelaku penyalahgunaan gas LPG nekat pelihara satwa dilindungi dengan harga fantastis.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikejutkan dengan keberadaan 10 ekor satwa dilindungi saat menangkap pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi di Nanggulan, Kulon Progo.
Pelaku adalah seorang pria berinisial JS (46) yang saat itu diringkus oleh kepolisian di rumahnya pada Kamis (15/4) kemarin.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyebut bahwa kejadian itu terjadi saat polisi sedang menggeledah TKP dan menemukan adanya sejumlah satwa dilindungi di dalam rumah.
"Ketika kami melakukan penindakan (kasus elpiji bersubsidi), tim melaksanakan kegiatan penggeledahan di TKP dan kemudian ternyata juga menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga pada saat itu dilindungi," ucapnya.
Pelaku ternyata sengaja memelihara hewan tersebut dan dibeli dari berbagai daerah dengan harga yang fantastis.
Jenis dan Harga Satwa Dilindungi
Kepolisian berhasil mengidentifikasi sejumlah satwa dilindungi yang dipelihara oleh JS di rumahnya. Wirdhanto menyebut setidaknya ada tiga jenis hewan berbeda dengan total keseluruhan adalah 10 ekor.
"Kami temukan ada dua Beruang Madu, lima Binturong, dan ada tiga Owa. Kami lalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk mengevakuasi binatang-binatang dilindungi ini," kata Wirdhanto, Kamis (15/5).
Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan oleh Penyidik Polda DIY, diketahui satwa-satwa itu dibelinya secara online pada November 2024 lalu melalui media sosial.
"Dari pengakuan tersangka ini, hewan-hewan itu diperjualbelikan secara online. Kemudian tersangka bergabung ke WA (whatsapp) khusus jual beli itu. Tersangka kemudian membeli 10 hewan tersebut," jelas Wirdhanto.
Adapun total transaksi mencapai puluhan juta dengan rincian Beruang Madu antara Rp 11 juta sampai Rp 13 juta perekor. Binturong seharga Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta. Owa berkisar Rp 2,5 juta.
"Total transaksi yang dilakukan oleh tersangka sejumlah Rp47,5 juta," sambung Wirdhanto.
Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun
JS kabarnya mendapat satwa tersebut dari berbagai lokasi yang berbeda. Beruang madu dibelinya dari Tangerang, Binturong dibeli dari Jawa Barat, dan Owa dari Surabaya.
Kepolisian masih menelusuri alasan JS memelihara satwa dilindungi karena murni memelihara atau justru merupakan bagian dari sindikat penjualan satwa dilindungi.
Terlebih saat dievakuasi, para satwa dilindungi ini dalam kondisi yang memprihatinkan. Seluruh satwa saat ini telah dievakuasi dan dititipkan sementara ke Suraloka Interactive Zoo untuk karantina dan pemulihan kondisi satwa.
JS terancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda mencapai Rp100 juta.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 40A ayat 1 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Wirdhanto.