Gaji 13 Tahun 2025 Cair Hari Ini, Segini Besaran Diterima TNI dan Polri
Gaji 13 untuk TNI Polri 2025 akan cair pada Juni, dihitung dari penghasilan Mei, simak komponen dan jadwalnya.
Pemerintah Indonesia memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair hari ini, 2 Juni 2025. Gaji ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 dan terdiri dari berbagai komponen.
Prajurit TNI dan Polri sebagai abdi negara turut menerima gaji ke-13 yang mulai turun hari ini. Gaji ke-13 untuk TNI dan Polri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pencairan gaji ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, gaji ke-13 ini juga akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan hakim.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa tunjangan kinerja akan diberikan sebesar 100 persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para prajurit dan pegawai negeri. Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen Gaji 13 untuk TNI Polri
Besaran gaji ke-13 untuk TNI dan Polri terdiri dari beberapa komponen penting yang akan dihitung secara menyeluruh. Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13:
- Gaji Pokok: Merupakan komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga anggota TNI dan Polri.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan anggota.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan berdasarkan jabatan yang diemban oleh anggota TNI dan Polri.
- Tunjangan Kinerja: Diberikan sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
Rincian Gaji ke-13 TNI Polri
Gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen yang mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, antara lain:
- Gaji pokok: Sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga: 10 persen untuk pasangan sah, 2 persen untuk setiap anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan pangan: Berupa natura (10 kg beras per orang) atau uang (Rp 7.242/kg)
- Tunjangan jabatan atau umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.
Berikut rinciannya menyesuaikan golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.-
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
-Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
-Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Jadwal Pencairan dan Penerima Gaji 13
Pencairan gaji ke-13 untuk TNI dan Polri akan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025. Penetapan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak anggota. Selain TNI dan Polri, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Hakim
- Pensiunan
Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para penerimanya. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia.