Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus? Istana Angkat Bicara
Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 telah membuat heboh jagat maya.
Istana Negara mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini Menkeu sudah kasih pernyataan kan? Dan efisiensi yang disampaikan oleh presiden, itu kan tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," ungkap Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 merupakan hak para pegawai yang harus dibayarkan oleh negara.
"Jadi gaji ke-13 sama THR Itu merupakan hak dari Pegawai Negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan sudah juga beri pernyataan soal itu," tambahnya.
Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beredarnya pesan berantai di WhatsApp menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN. Namun, apakah kabar tersebut benar adanya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar. Ia menekankan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap mengkaji kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) untuk tahun 2025.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini.
Proses pengkajian ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, dan hingga kini belum ada keputusan akhir mengenai kemungkinan penghapusan atau pemotongan gaji ke-13 dan ke-14. Keputusan resmi akan diumumkan setelah proses pengkajian selesai dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun juga berhak menerima gaji tersebut. Pemberian gaji ke-13 dan THR didasarkan pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, seperti yang diungkapkan oleh Menpan-RB.
Viral di Platform Sosial
Isu mengenai penghapusan gaji ini telah menimbulkan beragam reaksi di kalangan pengguna media sosial. Banyak netizen, terutama dari kalangan ASN, menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kebijakan ini.
Beberapa dari mereka bahkan mempertanyakan langkah pemerintah yang berkaitan dengan efisiensi anggaran.
"Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan. Apa ndak gila?" tulis salah satu warganet di platform X (sebelumnya Twitter).
Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu orang tua dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Sementara itu, gaji ke-14 atau yang dikenal sebagai THR diberikan menjelang perayaan Lebaran untuk memenuhi kebutuhan saat hari raya.
Kedua jenis gaji tambahan ini terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (TPP) bagi ASN daerah.
Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi aparatur negara, serta sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Munculnya isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 berkaitan erat dengan wacana penyesuaian anggaran negara yang lebih mengutamakan efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang dianggap tidak mendesak. Saat ini, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.
Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan atau pihak berwenang lainnya mengenai keputusan akhir terkait hal ini.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937406/original/087834900_1725530761-Infografis_SQ_Prabowo_Bidik_Pertumbuhan_Ekonomi_Tembus_8_Persen.jpg)