Gaji 13 Tahun 2025 Cair Hari ini, Berapa Besaran yang Diterima Pensiunan PNS?
Gaji 13 pensiunan PNS 2025 bervariasi berdasarkan golongan, simak kisaran dan komponen pentingnya di sini.
Gaji 13 tahun 2025 muali cair pada tanggal 2 Juni hari ini. Pemerintah Indonesia telah menetapkan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Besaran gaji 13 ini bervariasi tergantung pada golongan pensiunan dan komponen penghasilan yang diterima.
Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen penting, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka. Total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Kisaran Gaji 13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS pada tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan. Berikut adalah kisaran gaji 13 untuk masing-masing golongan:
- Golongan I:Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
- Angka-angka di atas merupakan rentang gaji dan dapat bervariasi. Jumlah yang diterima setiap pensiunan akan bergantung pada penghasilan mereka di bulan Mei 2025 dan potongan pajak.
Komponen Gaji 13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting yang memengaruhi besaran yang diterima. Komponen ini meliputi:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan golongan penerima.
Pada bulan Februari 2025 lalu, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.
Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka. Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran.
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2025
Untuk diketahui, gaji 13 tahun 2025 muali cair pada tanggal 2 Juni hari ini. Proses pencairan ini akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji 13 2025 akan diberikan kepada seluruh pegawai negeri, termasuk mereka yang masih aktif bertugas dan yang sudah memasuki masa pensiun. Daftar penerima gaji 13 2025 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan ASN