Gaji ke-13 2025 Cair Kapan? Ini Daftar Penerimanya
Gaji 13 2025 untuk ASN dan pensiunan dijadwalkan cair pada Juni 2025, simak informasi lengkapnya di sini.
Pemerintah Indonesia telah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada tahun 2025. Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan gaji 13 ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke-13 ini tidak hanya akan diberikan kepada PNS, tetapi juga kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, serta para pensiunan. Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan tunjangan yang diterima masing-masing penerima. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN yang memerlukan tambahan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo menegaskan, total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Besaran Gaji 13
Pencairan gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli 2025. Pemilihan waktu ini tidak lepas dari kebutuhan para ASN untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka. Jika pencairan tidak dilakukan pada bulan Juni, maka akan dilakukan setelahnya.
Jadwal pencairan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan momen penting, yaitu tahun ajaran baru sekolah. Pencairan akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, sehingga diharapkan dapat mempermudah prosesnya.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
Berikut adalah beberapa komponen yang termasuk dalam gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Dengan adanya komponen tunjangan yang komprehensif, diharapkan gaji ke-13 dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para ASN dan pensiunan.
Siapa Saja Berhak Menerima Gaji 13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan Polri
- Para hakim
- Pensiunan ASN
Dengan cakupan yang luas, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para penerimanya, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.