Duduk Perkara Pratu TB Tembak Warga Entrop Jayapura, Cek Cok karena Uang Parkir
Pratu TB, yang merupakan anggota Pomdam XVII, berisiko dipecat dari Dinas TNI-AD.
Seorang anggota TNI, Pratu TB, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang warga bernama Obet Manaki di Entrop, Kota Jayapura, Papua. Insiden tersebut terjadi pada hari Rabu, 3 September 2025.
"Pratu TB dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 80 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, seperti dilansir Antara, Sabtu, 6 September 2025.
Selain menghadapi tuntutan hukum, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII juga berisiko dipecat dari Dinas TNI-AD. Saat ini, penyidik telah mengambil keterangan dari lima saksi, termasuk tiga rekannya yang berada di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai peristiwa tragis tersebut dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa insiden penembakan terjadi pada malam Rabu (3/9). Sebelum kejadian tersebut, terdapat percekcokan antara korban dan pelaku yang berkaitan dengan masalah uang parkir.
Dalam perdebatan itu, korban melakukan pemukulan yang mengenai bibir pelaku. Merasa tidak terima, Pratu TB berusaha membalas tetapi serangannya tidak mengenai sasaran. Dalam situasi tersebut, korban berhasil memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri.
Beberapa saat setelahnya, korban kembali dan melempar mobil yang ditumpangi pelaku dengan batu kecil sebanyak dua kali. Menyadari hal ini, Pratu TB berusaha mengejar dan menembak korban.
"Pratu TB ditangkap pada Kamis (4/9) dini hari dan pada sore harinya diserahkan ke POM untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kolonel CPM Laksono.