Pratu TB Tersangka Penembakan di Jayapura Terancam Dipecat, Ini Kronologi Lengkapnya
Pratu TB, anggota Pomdam XVII Cenderawasih, telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga di Jayapura dan terancam dipecat dari dinas TNI-AD. Simak detail kasusnya!
Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI kembali mencuat. Pratu TB, seorang prajurit dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penembakan seorang warga di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, yang juga menegaskan bahwa Pratu TB terancam dipecat dari dinas militer.
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu malam, 3 September 2024, berawal dari percekcokan sepele terkait uang parkir. Korban, Obet Manaki, terlibat adu mulut dengan Pratu TB yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap pelaku. Situasi memanas dan berujung pada tindakan penembakan yang kini membawa Pratu TB ke meja hukum dengan ancaman hukuman pidana berat.
Penyelidikan kasus ini terus bergulir, dengan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta di balik insiden tersebut. Pratu TB sendiri telah ditangkap pada Kamis dini hari, 4 September 2024, sehari setelah kejadian, dan langsung diserahkan kepada Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan militer dan peradilan umum.
Kronologi Insiden Penembakan di Entrop
Insiden penembakan yang melibatkan Pratu TB dan Obet Manaki bermula pada Rabu malam, 3 September 2024. Menurut laporan yang diterima pihak berwenang, percekcokan terjadi antara korban dan pelaku terkait permasalahan uang parkir. Situasi memanas ketika korban, Obet Manaki, melakukan pemukulan yang mengenai bibir Pratu TB.
Merespons pemukulan tersebut, Pratu TB mencoba membalas, namun tidak mengenai korban yang kemudian melarikan diri. Namun, ketegangan tidak berhenti di situ. Tidak berselang lama, korban kembali ke lokasi kejadian dan melempari mobil yang ditumpangi Pratu TB dengan menggunakan batu kecil sebanyak dua kali. Aksi pelemparan inilah yang memicu Pratu TB untuk mengejar dan akhirnya menembak korban.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari lima orang saksi, termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam kendaraan saat insiden terjadi. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai urutan peristiwa dan motif di balik tindakan penembakan tersebut, memperkuat bukti-bukti yang ada dalam proses penyelidikan.
Ancaman Hukuman dan Pemecatan Pratu TB
Setelah serangkaian pemeriksaan, Pratu TB secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini. Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, menjelaskan bahwa Pratu TB dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan.
Selain ancaman pidana penjara, Pratu TB juga menghadapi konsekuensi serius di lingkungan militer. Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto menegaskan bahwa Pratu TB, yang merupakan anggota Pomdam XVII, terancam dipecat dari Dinas TNI-AD. Prosedur pemecatan ini akan dilakukan seiring dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan, sebagai bentuk sanksi disipliner atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
Penetapan tersangka dan ancaman pemecatan ini menjadi sinyal kuat komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan hukum di internal institusi. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh prajurit untuk selalu bertindak sesuai prosedur dan menjaga etika serta profesionalisme dalam setiap situasi, terutama saat berinteraksi dengan masyarakat.
Sumber: AntaraNews