Pratu J, Prajurit TNI Penusuk Pengamen Terancam 15 Tahun Bui dan Pemecatan
Pomdam Jaya telah menetapkan Pratu J sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen inisial D (28) yang tewas akibat ditusuk di kawasan Jakarta Pusat.
"Sudah (tersangka), sudah ditahan,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Adapun, Irsyad menjelaskan Pratu J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5 KUHP, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Selain sanksi pidana, kata Irsyad, Pratu J yang merupakan prajurit dari kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku juga terancam dipecat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Pratu J bukan lagi perihal pelanggaran disiplin militer.
berita untuk kamu.
"Jadi kalau sanksi pidana dia gak kena sanksi disiplin. Itu otomatis, karena sudah tak bisa disiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana, jadi dia tetap dihukum pidana,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey
"Misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan bisa ada ada hukuman tambahan pemecatan itu. bukan sanksi etik lagi, itu pidana,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Dalih Bela Diri
Dengan demikian, Pratu J harus bersiap dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya. Meskipun, dari pengakuan Pratu J sempat mengungkap alasannya menusuk D, karena di bawah pengaruh alkohol dan mencoba membela diri.
"Motifnya si tidak ada motif tertentu. karena pengaruh alkohol. Dia kemudian merasa terancam mau dikeroyok dan sebagainya. Terus dia lakukan penusukan itu, ada unsur pembela diri, tapi ancamannya tidak parah,"
Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar
Walaupun begitu, Irsyad menegaskan alasan itu tidak menjadi alasan pembenaran atas tindakan penusukan yang dilakukan. Sebab, tindakan Pratu J tersebut telah di luar unsur pembelaan diri.
"Artinya si korban, tidak mengeluarkan senjata tajam. Iya merasa terancam terus dia membunuh, tapi artinya itu overmacht juga bukan karena mempertahankan diri tidak seperti itu juga. Karena tusukannya juga lebih dari 1 kali,"
- Dedi Rahmadi
Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaHewan peliharaan, termasuk kucing sangat sensitif terhadap zat berbahaya seperti alkohol.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyebut Lettu GDW melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol MBZ.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja yang melakukan perusakan baliho karena terpengaruh alkohol dan mabuk.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya masih mendalami kasus kecelakaan beruntun yang disebabkan aksi lawan arah Lettu GDW
Baca SelengkapnyaKowad itu memberikan ucapan selamat saat sedang melakukan terjun dari ketinggian. Sehingga ini menjadi persembahan begitu spesial.
Baca SelengkapnyaPara korban itu didiagnosa overdosis atau mengonsumsi alkohol lebih dari kadar.
Baca SelengkapnyaPotret dua prajurit TNI yang sikapnya bak Jenderal Soedirman diberi penghargaan langsung oleh Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca Selengkapnya